KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi H. Sawal, S.H Dt. Putiah Sukses Gelar Acara Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat Sawal S.H DT. Putiah. terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Yang Hadir dalam sosialisasi Perda 05 Tahun 2020, Kasi Penegak Perda Polisi Pamong Praja Sumatra Barat, Bapak Camat Tigo Nagari, Bapak Kapolsek Tigo Nagari, Wali Nagari Binjai, Ketua Bamus Nagari Binjai, Niniak mamak, tokoh pemuda serta lapisan masyarakat di Pasar Baru Nagari Binjai.
Sawal, S.H Dt. Putiah mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi Mingrum menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Masyarakat Pasaman Khususnya Nagari Binjai yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum. ujarnya
Dirinya juga mengungkapkan, pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadlian yang sama.
“Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban. Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat disekitarnya untuk meghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.
Sementara itu Robby yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan melalui upaya, pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil guna.
Puliser: Daniel
Rilis: R.Y.H










