Semakin Memanas & Viral !!! Praktisi Hukum Sebut Dunia Pendidikan Kabupaten Malang Patut di pertanyakan ” Pincang “. … ???

Spread the love

Www.kontrasindependent.com – MALANG 07 Agustus 2025 – Jawa Timur – Dugaan pungli kembali mencoreng dinas pendidikan kabupaten Malang, dan dugaan kini pungli terjadi di SMP Negeri 02 Kedok Turen Malang, Jawa timur. Tepatnya Jalan raya Kedok No.8A turen Kabupaten malang jawa timur.Dugaan pungli di SMP Negeri 02 Kedok turen mencuat, seperti pemberitaan yang sebelumnya. Yaitu atas keluhan beberapa wali murid yang merasa keberatan karena membayar seragam dan juga uang gedung hingga jutaan rupiah.

Sementara keterangan istri “SKR” inisial “ARW” selaku (wali murid), yang melakukan pembayaran seragam ke koperasi SMP Negeri 2 turen dirinya mengatakan. setelah transaksi pembayaran, dirinya dikasih buku tabungan bertuliskan nominal uang satu juta dua ratus ribu rupiah.”Bayarnya ke koperasi mas, bukti sudah bayar dikasih buku tabungan dari koperasi SMP Negeri 2 turen. Gak tau uang gedung kena berapa, tahun lalu mbakku kena tiga juta seratus ribu mas,”Jlentrehnya.

Hal senada disampaikan saudara “ARW” inisial “LA” yang anaknya lebih dulu masuk di SMP Negeri 2 turen, pihaknya juga menjelaskan. “Tahun kemarin anakku seragam sama uang gedung tiga juta lebih seratus ribu mas, sama bukti pembayaran saya dikasih buku tabungan. tapi untuk uang gedungnya bisa dicicil,”Jelasnya.Sementara itu Kadindik Kabupaten Malang Suwadji, saat dikonfirmasi dugaan pungli di SMP Negeri 2 Turen, dibawah naungannya. justru pihaknya mengatakan yang terkesan dunia pendidikan di Kabupaten Malang itu adalah panggung buram: Ketika Kepala dinas dipertanyakan sebuah peristiwa ironis dan menyakitkan kembali menodai dunia pendidikan di Kabupaten Malang yang kini mencuat.

Ketika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mencoba menjalankan fungsinya sebagai pejabat publik-yakni justru mengonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada “Shelor” Korespondensi Media Kontras independent.com yang memberitakan dugaan pemerasan berkedok sumbangan pendidikan di SMP Negeri 2 Turen. Sebuah langkah yang semestinya menjadi wujud tanggung jawab moral untuk menjaga akurasi informasi serta menjamin adanya keseimbangan pemberitaan.

Namun, alih-alih mendapat ruang dialog atau klarifikasi yang konstruktif, melainkan Kadindik kabupaten Malang justru membalas dengan pernyataan tajam dan sinis. oleh Kadindik Kabupaten Malang yang seharusnya tunduk dan mendukung upaya pembenahan sistem pendidikan mengatakan.”Apakah pendidikan di Kabupaten atau Kota sudah gratis semua ???? “,

Walimurid nya suruh laporan. Pegangan nya permendikbud .75/2016 & Perbup 5/ 2024. Klarifikasi dulu agar jelas. Silahkan laporkan ke inspektorat,”Balasnya lewat via WhatsApp, dengan nada menyudutkan seolah mempertanyakan integritas dan pemahaman Kepala Dinas Pendidikan terhadap regulasi dan fakta di lapangan. Kamis, (07/08/2025) siang.

Dugaan atas bobroknya dunia pendidikan Kabupaten Malang, menggugah hati para praktisi hukum Malang. Bahwasannya atas balasan Kadindik Kabupaten Malang tidak seharusnya tersampaikan kepada jurnalis.”Balasan seperti itu bukan sekadar pesan pribadi, ia adalah potret telanjang dari ego sektoral, arogansi birokrasi, dan lemahnya koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. Ketika kritik dibalas dengan sinisme, bukan introspeksi, maka jelas bahwa sistem yang berjalan sedang pincang,”Tegas Fatur Rohman,S.H., Biro hukum Media KontraS Independent

Bahkan Advokat muda Cahyo,S.H., yang dikenal dengan sebutan sang pelawan arus pihaknya juga menyatakan. Suwadji, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa pendidikan benar-benar bebas dari praktik pungli, komersialisasi, dan penyimpangan dalam bentuk apa pun.

Namun, respons yang dipertontonkan oleh Kadindik Kabupaten Malang. menjadi bukti bahwa kepemimpinan di lapangan jauh dari nilai-nilai profesionalisme dan transparansi.”Mungkin kasus SMPN 2 kedok Turen bukanlah kasus tunggal. Ia hanyalah satu dari banyak potret buram pendidikan yang seringkali tenggelam dalam narasi pencitraan. Dugaan pemerasan berkedok sumbangan pendidikan merupakan fenomena lama yang terus berulang, justru karena tidak adanya keberanian dari para pemimpin melakukan evaluasi menyeluruh. Ketika praktik tersebut diviralkan oleh para media, namun yang terjadi malah saling menyalahkan dan mempertanyakan kompetensi satu sama lain,”Jlentrehnya.Sudah saatnya publik bertanya: untuk siapa pendidikan ini dijalankan … ???

Jika para pemangku kebijakan sibuk mempertahankan gengsi, menyalahkan media, dan saling mengkritik secara personal, maka anak-anak kita hanya akan menjadi korban dari sistem yang tak kunjung berpihak kepada mereka.Sedangkan Potensi Pelanggaran Hukum jika terbukti, tindakan pungutan seragam dan uang gedung secara sepihak tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan, antara lain:Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa pungutan hanya boleh dilakukan oleh Komite Sekolah secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat penerimaan siswa.Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika pungutan tersebut dilakukan dengan paksaan atau tekanan terhadap orang tua murid.Dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah, jika dibiarkan, dapat mencederai semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang diharapkan segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. ( shelor – Supi’i Koresponden KoiN).

Publisher : Red

Pemimpin Redaksi : Fatkhur Rochman, S. H.,