Soal Penahanan Ijazah Moh Agus Salim Anggota Advokasi Angkat Bicara

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Moh Agus Salim SH.Sebagai Anggota Advokat Bangsa Indonesia ( ABi)

www.kontrasindependent.com Malang- Sehubungan dengan banyaknya aduana masyarakat dan informasi diblapangan terkait penahanan ijazah siswa di beberapa lembaga pendidikan sekolah saat ini baik Negeri maupun suwasta saat ini.Mohammad Agus Salim SH sebagai pengamat pendidikan dan dari Advokasi Bangsa Indonesia (ABI) angkat bicara Minggu (25/5/25) menyampaikan bahwa mengacu dalam suatu aturan dilarang penahanan ijazah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tak hanya itu saat ini di medsos banyak perusahaan menhan ijazah para pekerja atau karyawan itu adalah pelanggaran yang menbrak aturan.Adapun acuanya adalahPeraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang Dr. Suwadji, S.IP., M.Si juga menyatakan terkait penahanan ijazah “Sudah tidak ada alasan untuk menahan ijazah…..ijazah harus diserahkan kepada ybs. Setelah terpenuhi persyaratannya untuk memperoleh ijazah,”ungkapnya.

Seiring komentar Haro bagian Segmen Diknas Kab Malang di konfirmasi mengutarakan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan tidak diperbolehkan, apapun alasannya, karena ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pembelajaran pada satun pendidikan. hal ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.(Utsman)

Publisher : Utsman Pimpinan liputan Nasional kontras tv dan online.