Dilarang Sekolah Umum/Suwasta Tahan Ijazah Siswa-siswi

Spread the love

Kontras Independen Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto: Foto ilustrasi Ijazah.

www.kontrasindependent.com Malang- Sehubungan dengan maraknya kejadian penahanan ijazah siswa siswi di beberapa lembaga pendidikan sekolah akhir-akhir ini sering terjadi itu adalah pelanggaran.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr. Suwadji, S.IP., M.Si dikonfirmasi Kontras Independent via telepon Minggu 25 Mei 2025 menjelaskan “Sudah tidak ada alasan untuk menahan ijazah…..ijazah harus diserahkan kepada ybs. Setelah terpenuhi persyaratannya untuk memperoleh ijazah,”ungkapnya.

Mengacu Dasar hukum larangan menahan ijazah di dunia pendidikan adalah peraturan pemerintah dan surat edaran yang melarang sekolah atau instansi pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Beberapa peraturan yang menjadi dasar larangan tersebut adalah: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 .Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara itu Agus Santoso asal Tumpang mengutarakan bahwa pihaknya salah satu korban ijazah anaknya yang di tahan di salah satu lembaga pendidikan, oleh karena itu ia bertanya pada Kontras Independent bagaimana sebenarnya aturan soal penahanan ijazah itu.

Dari pertanyaan itulah pihak media melakukan konfirmasi pada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan mencari info terkait aturanya.(Utsman)

Publisher : Utsman Pimpinan liputan Nasional kontras tv dan online.