Merasa Dikriminalisasi, Selebgram Asal Malang Ajukan Praperadilan ke Polres Pasuruan

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com

PASURUAN// Kontrasindependent.com- Merasa tak terima perkara sudah selesai secara kekeluargaan, masih diperpanjang, “FL” (27), seorang selebgram warga turen Kabupaten Malang jawa timur, mengajukan praperadilan. Hal itu dilakukan “FL” karena dirinya merasa dikriminalisasi dijadikan tersangka dan ditahan Polres Pasuruan Polda Jatim.

Hal itu dinyatakan dengan lembaran kertas bukti surat verifikasi register pendaftaran praperadilan, dari Pengadilan Negeri Bangil Nomor: PN BIL-67C13C27A9B45. diterima kantor Law Firm Zaibi Susanto, SH. MH., dan Associates, yang berkantor di Perum Benowo Trade Centre BTC Blok B No. 26 Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Jawa timur.

Kuasa hukum Rohmad Jajuli SH. MH.,saat dikonfirmasi pihaknya mengatakan proses praperadilan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bangil, dan tinggal nunggu jadwal. Pihaknya melakukan praperadilan karena menganggap proses penanganan perkara kliennya ada dugaan rekayasa dari Oknum polres Pasuruan.

keterangan Foto : Gambar ibu tersangka (FL) Menunjukkan Surat Pernyataan damai

“Seharusnya yang menangani perkara mempertimbangkan, terutama penerbitan laporan (LP). Karena ada fakta kedua pihak telah sepakat damai dan uang juga sudah dikembalikan, tapi kenapa masih diproses hukum. Disitu kami menduga ada dugaan rekayasa dalam penanganan perkara klien kami, jadi kami akan perjuangkan hak klien yang nantinya akan kita buka fakta melalui litigasi Pra-peradilan yang kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Bangil,”Tegasnya. Sabtu, (01/03/2025).

Seperti halnya pemberitaan sebelumnya terlapor “FL” yang dijadikan tersangka telah menjelaskan, jika ia sebelum dilaporkan ke polres Pasuruan. Lebih dulu terjadi damai secara kekeluargaan dari kedua belah pihak dan membuat pernyataan tertulis juga bermaterai jika perkara sudah selesai.

Bahkan sesuai permintaan Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), saat membuat surat pernyataan damai, dirinya hanya meminta uangnya yang dipakai “FL” tanpa ijin supaya dikembalikan. Menanggapi permintaan dari Ana Febyanti Puspitasari pelapor, “FL” juga sudah mengembalikan uang tersebut pada Ana Febyanti Puspitasari dengan utuh.

Hal senada juga sampaikan orangtua “FL”
(terlapor) dimana pihaknya menyatakan, tepatnya tanggal 20 Januari 2025, dirumah Ana Febyanti Puspitasari (pelapor), sudah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Yaitu dengan membuat surat pernyataan bermaterai, yang artinya sudah terselesaikan permasalahan tersebut. Akan tetapi menurut orangtua terlapor saat “FL” hendak kembalikan uang bukannya diarahkan ke rumah Ana Febyanti, namun ke Polres Pasuruan yang katanya sekalian menandatangani surat pernyataan damai yang diketahui pihak berwajib.

“Tanggal 20 Januari 2025 dirumahnya Feby (pelapor.red) sama-sama sepakat untuk berdamai dan bikin surat pernyataan tanda tangan diatas materai. tapi anehnya waktu ngantar uang tanggal 05 Februari 2025 itu, bukannya diarahkan kerumahnya tapi kita dialihkan ketemu di Polres, sekalian tanda tangan lagi surat damai dipoles. Setelah uang kita kembalikan dan diterima Feby, selanjutnya waktunya menandatangani surat pernyataan damai yang dari Polres, tiba tiba Feby gak mau tanda tangan malah melarikan diri. “FL” anak saya gak boleh pulang (ditahan) sampai sekarang,”Jelas ibu “FL” sembari teteskan air mata saat ditemui dirumahnya. Minggu, (02/03/2025) siang.

Bersambung..!!

Ralat:Shelor..!!

publisher: Mila