Penjabaran Aspek Hukum Fidusia Dari Agus Salim SH

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Agus Salim SH (kanan), bersama Moch Geng Wahyudi SH.M.Hum (Kiri) Pembina Lp-Kpk Jawa Timur.

www.kontrasindependent.com Malang- Agus Salim SH, seorang anggota dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) saat bersama dengan H. Moch Geng Wahyudi SH.M.Hum ketua Pembina LP-KPK, mengungkapkan Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia,akan menimbulkan akibat hukum yang komplek dan sangat beresiko.

Kreditur bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan ke sewenang wenangan dari kreditur,dan bisa saja karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang,atau debitur sudah melaksanakan sebagaian kwajiban dari perjanjian yang dilakukan,sehingga dapat dikatakan bahwa dia atas barang tersebut berdiri hak sebagaian milik debitur dan sebagai milik kreditur.

Apabila jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum,maka tindakan tersebut dapat dikategorikan perbuatan yang melawan hukum (PMH).

Hal ini sesuai yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti rugi.

Dalam konsepsi hukum Pidana,bahwa eksekusi objek fidusia dibawah tangan masuk dalam tindak Pidana pasal 368 KUHPidana,jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan.dalam pasal ini menyebutkan :

Pertama, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menhgapuskan hutang,diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kedua Ketentuan pasal 365 ayat kedua,ketiga dan ke empat berlaku bagi kejahatan ini. Situasi ini dapat terjadi jika kreditur dalam melakukan eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak,padahal diketahui dalam barang tersebut sebagaian atau seluruhnya milik orang lain.

Walaupun juga diketahui bahwa sebagaian barang tersebut adalah milik kreditur yang mau mengeksekusi,tetapi tidak didaftarkan di kantor fidusia.Bahkan,pengenaan pasal pasal lain dapat terjadi.

Mengingat,bahwa dimana mana eksekusi merupakan hal yang mudah.agar semua berjalan dengan baik  untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal.Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditur dan debitur dan apabila debitur mengalihkan benda

objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain,hal ini tidak dapat dijerat dengan Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.Karena tidak sah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat,mungkin saja debitur yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia dilaporkan atas tuduhan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana yang menandaskan.

 “Barangsiapa dengan sengaja  dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiyah,”.

Oleh kreditur, tetapi ini juga bisa jadi blunder,karena bisa saling melaporkan.karena sebagaian dari barang tersebut menjadi milik berduanya.Baik kreditur dan debitur,dibutuhkan putusan Perdata oleh

pengadilan Negeri setempat untuk menduduki porsi masing masing atas kepemilikan barang tersebut

untuk kedua belah pihak,dan jika hal ini ditempuh,maka akan terjadi proses hukum yang panjang,melelahkan dan akan menghabiskan biaya yang tidak Sedikit,akibatnya margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir,bahkan mungkin tidak merugi,teramasuk rugi waktu dan pemikiran.

Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya akan rugi sendiri

karena tidak mempunyai hak eksekutorial yang legal.Problem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan costomer service yang prima,selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada.Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.

Bayangkan .jaminan fidusia harus dibuat dihadapan notaris dan sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan trsnsaksi fidusia dilapangan dengan dalam waktu yang relatif cepat dan singkat.

Saat ini banyak lembaga pembiayaan yang melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan.Bisa bersama remedial, rof coll,atau remove karena selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan yang dijalankan oleh perusahaan lancar dan aman aman saja.

Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditur sebagai pemilik dana.dan di tambah lagi dengan adanya pengetahuan hukum di masyarakat masih rendah.

Oleh karena itu kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan,kususnya di sektor lembaga keuangan atau bank dan pembiayaan(leasing) yang menjalankan praktek fidusia dengan akta dibawah tangan.

Penulis juga mengkwatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai dengan UU No 20 tahun 1997 tentang pendapatan negara non pajak,karena jutaan pembiayaan (konsumsi,manufaktur,dan industri) dengan jaminan fidusia yang tidak terdaftar yang pada akhirnya mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara dari non pajak tersebut.

   Terkadang pihak Leasing Atau Pihak Penerima Fidusia Mengatakan Bahwa semuanya telah sesuai dengan SOP yang ada…Namun sebenarnya itu tidak benar, Perlu di ingat Aturan perusahaan juga harus mematuhi Undang undang Fidusia dan juga Ada Perangkat Pembantu Sebagai Pengamanan Untuk Eksekusi Seperti yang tertuang pada Perkap Kapolri.

Intinya Upaya Apapun Yang Dilakukan oleh Pihak Penerima Fidusia tidak Menabrak dan atau berbenturan Dengan Undang Undang Lain.(Utsman)

Publisher : Utsman Pimpinan Nasional Kontras.