Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket Foto : Bharada Eliezer saat persidangan.
www.kontrasindependent.com Jakarta- Sidang Pembunuhan Brigadir Josuwa sudah berjalan sudah kesekian kali, dimana sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022 sampai Rabu 26/10 kemarin sidang masih berlanjut.
Kasus pembunuhan berencana itu yang menetapkan Lima orang Tersangka yakni Aktor utama Fredy Sambo, lalu Putri Candrawati, Kuat Ma’rup, Bharada Eliezer dan Bibka Ricky Ricard.

Kasus yang sangat menyita perhatian publik itu dalam persidingan sesuai ucapan Pengacara keluarga Almarhum Brigadir Josuwa yaitu Kamaruddin Simanjuntak bahwa pelaku pembunuh Brigadir J ada Tiga Orang Yakni Bharada Eliezer, Fredy Sambo dan Putri Candrawati.
Dalam persidangan Pertanyaan Hakim yang di lontarkan pada Bharada Eliezer membenarkan penembak selain dirinya adalah Mantan Irjend Fredy Sambo dan Isteinya Putri Candrawati.

Pembunuhan berencana tersebut semua Publik merasakan sangat geram bahkan tak sedikit masyarakat mengecam terhadan Mantan Kadif Propam FS dan Kawan-kawan karena kasusnya dari awal membuat sandiwara kebohongan yang sangat besar, mulai rekayasa adu tembak antara Juswa dan Bharada Eliezer dan juga Narasi Putri yang menuduh Almarhum J melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Akhirnya dalam persidangan semua eksepsi dari Fredy Sambo dan Putri Candrawati di tolak mentah-mentah oleh Hakim karena surat pembelaan dirinya dianggap keluar dari Suptansi.
Di perkuat kesaksian penembak Josuwa yakni Eliezher mengaku di depan hakim “Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan saksi pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua,” ungkapnya.(Utsman/tim Koin)
Publisher : Utsman
















