Spread the love

Transparansi Program Pendidikan SMAN 1 Turen Fasilitasi Musyawarah Komite dan Wali Murid

MALANG,KONTRASINDEPENDENT.COM – SMAN 1 Turen memfasilitasi forum koordinasi dan sosialisasi program kerja tahunan antara pengurus Komite Sekolah dengan para orang tua peserta didik baru pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Pertemuan strategis yang dihadiri ribuan wali murid tersebut diselenggarakan secara tatap muka di lingkungan sekolah, Malang, Jawa Timur. Guna menjamin akuntabilitas serta keterbukaan informasi, pihak lembaga turut mengundang pengawas eksternal yang terdiri dari praktisi hukum, jurnalis media massa, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Langkah pelibatan publik ini diambil untuk memastikan seluruh proses perencanaan anggaran sekolah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan amanat regulasi nasional, institusi pendidikan tingkat menengah atas berkewajiban membuka ruang dialog yang inklusif dalam menyusun proyeksi pembelajaran. Kehadiran elemen independen di dalam forum tersebut berfungsi sebagai saksi atas jalannya pemaparan program agar terhindar dari praktik maladministrasi.

Kepala SMAN 1 Turen, Agus Harianto, menegaskan posisi institusi dalam forum tersebut bergerak tegak lurus dengan aturan hukum yang berlaku.

Keterangan Gambar: Foto Kepala sekolah SMAN 1 Turen bersama Rekan Pers Malang


“Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, peran sekolah dalam forum ini murni sebagai fasilitator yang menjembatani akuntabilitas program instruksional kepada publik.

Kami memaparkan kebutuhan riil peningkatan mutu akademik siswa, sementara wilayah kebijakan dukungan finansial sepenuhnya menjadi ranah diskusi mandiri antara Komite Sekolah dan Wali Murid secara inklusif,” ujar Agus Harianto dalam sambutannya.


Penegasan kelayakan penggalangan dana ini berpijak pada aturan formal, di mana komite bergerak secara legal formal. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diberikan kewenangan untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

Regulasi tersebut secara eksplisit memisahkan peran sekolah yang dilarang memungut biaya operasional, dengan komite yang bertugas mendukung pemenuhan mutu pendidikan lewat kontribusi masyarakat yang sah.Sejalan dengan prinsip keterbukaan tersebut, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Turen, Heri, memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara mendetail di hadapan forum. Komite membuka ruang bedah anggaran secara item per item untuk memberikan kejelasan mengenai proyeksi penggunaan dana yang dihimpun. “Kami sudah transparan dan terbuka dalam acara hari ini. Semua program, rencana anggaran, dan penggunaan dana kami sampaikan apa adanya.

Harapannya tidak ada lagi miskomunikasi dan seluruh wali murid dapat memahami bersama,” kata Heri.Alur pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif guna menampung aspirasi, kritik, maupun klarifikasi langsung dari para wali murid. Berdasarkan dinamika musyawarah tersebut, disepakati bahwa pembiayaan penunjang pendidikan akan bersumber dari sumbangan sukarela yang bersifat non-binding (tidak mengikat).

Sesuai batasan Pasal 10 ayat (2) pada aturan menteri yang sama, bentuk penggalangan dana wajib berupa sumbangan atau bantuan, dan dilarang keras berbentuk pungutan yang memiliki sanksi atau nominal yang mengikat.Menanggapi hasil keputusan bersama tersebut, Humas SMAN 1 Turen, Damiran, menggarisbawahi bahwa aspek kesukarelaan menjadi poin mutlak yang tidak dapat ditawar oleh pihak manapun.

“Kesepakatan mengenai sumbangan sukarela merupakan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid. Prinsipnya tidak mengikat, tidak wajib, dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Jika tidak mampu, tidak masalah, dengan catatan disampaikan secara terbuka. Tidak ada unsur paksaan,” tegas Damiran.

Penataan manajemen yang transparan ini menuai respons positif dari sejumlah orang tua murid yang hadir, salah satunya adalah Agus, warga asal Sumbermanjing. Dirinya mengapresiasi forum terbuka ini karena membuat para wali murid dapat memahami urgensi alokasi dana demi menunjang prestasi anak didik. Pola komunikasi yang jujur serta berlandaskan koridor hukum yang jelas dinilai mampu meminimalisasi kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana internal di lingkungan sekolah.

Author: Admin Pusat1