KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
www.kontrasindependent.com Tigo Nagari, Sumatera Barat – Aktivitas penambangan Galian C yang diduga yang dilakukan secara brutal oleh CV. Sabar Bumi Sejati di Sungai Batang Timah, Kecamatan Tigo Nagari, semakin meresahkan warga. Penambangan batu gajah yang dilakukan secara membabi buta ini tak hanya menghancurkan ekosistem sungai, tapi juga memicu ketakutan mendalam di kalangan masyarakat akan kehilangan lahan pertanian dan ancaman banjir bandang yang sewaktu-waktu bisa datang!
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ini telah berlangsung cukup lama, namun semakin menggila dalam beberapa bulan terakhir. Alat berat dan truk-truk besar hilir mudik tanpa henti, mengangkut material dari sungai tanpa mempedulikan dampaknya terhadap lingkungan. Akibatnya, erosi semakin parah, sungai mengalami pendangkalan, dan air tercemar oleh lumpur.
“Kami sangat takut! Kalau sungai ini terus dikeruk seperti ini, lahan pertanian kami bisa longsor dan hanyut. Belum lagi ancaman banjir bandang kalau hujan deras datang, air bisa meluap dan menghancurkan rumah-rumah kami,” ujar seorang warga dengan nada cemas.
Aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV. Sabar Bumi Sejati ini jelas-jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang bisa menjerat para pelaku:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), atau Pasal 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 99 ayat (1): “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan oleh badan usaha, pidana tersebut ditambah sepertiga.”
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 406: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (Pasal ini bisa diterapkan jika aktivitas penambangan menyebabkan kerusakan pada lahan atau properti milik warga).
Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh CV. Sabar Bumi Sejati. Mereka juga meminta agar pemerintah melakukan kajian mendalam terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan kerusakan sungai dan mencegah terjadinya banjir bandang.
“Jangan sampai pemerintah hanya diam saja sampai terjadi bencana! Kami tidak mau kehilangan lahan dan nyawa karena banjir bandang. Pemerintah harus segera bertindak sebelum semuanya terlambat,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.
Kondisi Sungai Batang Timah saat ini sudah sangat memprihatinkan. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin sungai ini akan benar-benar mati dan membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitar. Saatnya bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menyelamatkan Sungai Batang Timah dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Publisher : Tim Kontras Independent









