Pemerintah Cabut Izin 8 Perusahaan di Sumatra Barat Terkait Bencana Alam

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS

www.kontrasindependent.com Padang – 20-01-2026 Pemerintah Indonesia telah mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatra Barat, sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran yang signifikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan lengkap dari Satgas PKH.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, dari 28 perusahan 8 dari provinsi Sumatra Barat” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari delapan perusahaan yang dicabut izinnya, enam di antaranya adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas area mencapai 191.084 hektare.

Perusahaan tersebut meliputi PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare), PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare), PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare), PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare), PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare), serta PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare).

Selain itu, dua badan usaha non-kehutanan, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, juga terkena pencabutan izin karena beroperasi di dalam kawasan hutan dan melanggar ketentuan lingkungan.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan. Pemerintah daerah Sumatra Barat diharapkan untuk mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tidak lagi melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam. Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap izin-izin perusahaan lain di wilayah rawan bencana.

Realis : Yakup Hasibuan

Publisher: Yakup Hasibuan