KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
Kontrasindependen.com-Tapanuli Selatan, Berkaitan dengan isue yang berkembang akhir-akhir ini,sehubungan dengan adanya dugaan oknum anggota DPRD yang bermain proyek, ketua BMR, Rony yacub azhari,SH berikan peringatan keras.(18/042023)
Beliau menuturkan Beberapa kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tapanuli Selatan mengeluhkan jatah proyek dari anggota DPRD Tapsel yang berasal dari anggaran pokir. “Sekarang susah. Proyek-proyek kegiatan saat ini adalah Pokir anggota DPRD, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh salah satu kepala OPD yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menanggapi hal tersebut Rony yacub azhari,SH sangat menyesalkan adanya oknum anggota DPRD yang tidak tahu fungsinya. ” DPRD kan seharusnya jadi pengawas dari kebijakan Eksekutif,ini kok malah jadi pemain proyek, mungkin mereka yang seharusnya jadi pengawas malah mereka yang tidak tau peraturan”,ujarnya.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), sudah ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 400 ayat 2 terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,jelasnya.
“Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat
atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.”
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri, pungkasnya.
Lebih lanjut beliau menghimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan.
Rony menuturkan bahwa oknum anggota DPRD yang bermain proyek bisa diberhentikan,sebagaimana di atur dalam pasal 401 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2014
“Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota”.
“sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Tapanuli selatan yang lebih baik, bukan malah bermain proyek”,cetusnya.
Kedepan Rony berharap agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar demi Tapanuli Selatan yang lebih baik.(BR)
publisher :Viansyah









