Dinas Peternakan Kab. Malang Lakukan Kunjungan & Pembinaan Ke- Peternak Ayam UD Panji

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : Tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Saat surfey kandang ayam UD Panji.

www.kontrasindependent.com Malang- Pengusaha Ternak ayam UD Panji dari Desa Ternyang Kecamatan Sumber Pucung yang berjalan sudah 6 Tahun akhir-akhir ini diduga ada isu beberapa warga berupaya akan menutup ternak ayam tersebut.

Dari kejadian itu H. Purnadi selaku pemilik ternak ayam berbagai cara untuk mediasi ke kantor Desa berapa bulan lalu bahkan sudah pernah mengumpulkan masyarakat sekitar dengan dilakukan voting pada saat itu Antara orang yang suka dan tidak suka ternyata dimenagkan UD Panji hasil Voting.

Karena menurut H. Purnadi kandang yang dimilikinya itu bukanlah Kandang Tradisional akan tetapi kandang ayam Moderen termasuk kandang semi-tertutup (semi closed house), kandang tertutup (closed house), dan kandang sistem terowongan (tunnel ventilation system).

“Jadi kandang kami minim sekali dengan bau dan pencemaran pada lingkungan,”ungkapnya.

H. Purnadi melakukan laporan dan pengajuan bimbingan terhadap Dinas Peternakan Kabupaten Malang, sekaligus mengatasi solusi adanya protes masyarakat selama ini.

Pada hari Kamis 31 Juli 2025 Tim dari Dinas Peternakan dan. kesehatan Hewan Kab. Malang ada 8 orang melakukan kunjungan dan bimbingan terhadap UD Panji diantaranya yang datang 

1- Ibu Nurzulaikah Kabid : PPH Nak dinas Peternakan (Pengolahan Produk Hasil Peternakan) 

2- Pak M. Aris Wahyudi PPNS Peternakan

3- Jujun Priatma : Penyuluh Kec. Smbr Pucung.

4- Drh. Tri Indah Andriani  bidang Produksi Dinas Peternakan.

5- Bu Yuni – Seksi perijinan PPH nak.

6- Penyuluh Wilayah sumber Pucung Akong.

7- Saipul Islam bidang pphnak

8- Utsman Dari Media Kontras Tv dan Online.

Dari Pembinaan tersebut Kepala Bidang PPH Nurzulaikah di wawancara menjelaskan bahwa hasil survey dilapangan UD Panji sudah sesuai SOP (Standart Oprasional) dan berkas-berkas yang kita lihat sudah lengkap ijin-ijinya.

Dan perlu di ketahui oleh masyarakat bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2013 tidak secara spesifik mengatur jarak minimum antara peternakan ayam dengan pemukiman warga. Namun, peraturan tersebut lebih menekankan pada persyaratan teknis budidaya ternak unggas, termasuk ayam, untuk memastikan kesehatan hewan dan produk ternak, serta mencegah penyebaran penyakit. 

Artinya dengan Permentan diatas tidak ada aturan yang mengatur jarak kandang ayam dan Pemukiman warga selama itu tetap terjaga bau dan penyebaran penyakitnya.

Sementara M. Aris Wahyudi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang peternakan juga memberikan teknik untuk mengantisipasi hewan laler dan lain-lain tanpa melalui obat kimia saja, akan tetapi bisa juga melakukan penanaman pohon atau bunga yang menghasilkan nektar, sehingga mengurangi adanya laler dan hewan penyakit bagi ayam.

Satu tempat Drh. Tri Indah Andriani  bidang Produksi Dinas Peternakan Kab Malang juga menambahkan hasil Crosscek kami di kandang ayam UD Panji sudah layak beroperasi dan sudah masuk standart oprasional yang baik.

Karena dari UD Panji setelah ada keresahan protes dari warga pernah ada hewan kecil yang merambah ke lingkungan waktu itu, langsung dilakukan Ekskusi pemotongan (dipangkas) kandang ayam dari pemukiman warga bahkan di berikan kolam ikan agar bila ada hewan tidak bisa keamana-mana selain itu Tembok tinggi mengelilingi kandang ayam tanpa menggangu kepemikiman warga.

“Pada intinya UD Panji yang termasuk usaha budi daya ayam ini tidak mudah serta Merta orang bisa menutupnya karena dari pemerintah daerah maupun dari Kementrian Mengeluarkan ijin itu tidak mudah, dengan melalui survey dan tahapan-tahapan yang perlu di jadikan syarat,”ujarnya.

Setelah dilakukan Survey di lapangan sekaligus pembinaan terhadap UD Panji rombongan dari Tim Dinas Peternakan Kab Malang yang datang mulai pukul 8:30 Wib dan sekira pukul 11:30 Wib tim rombongan meninggalkan tempat.(Utsman)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online..