Diduga Masuk Angin “Perkara Mandeg” Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Propam Polda Jatim

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com

MALANG// Kontrasindependen.com- Menindaklanjuti viralnya kabar berita kasus dugaan penggelapan dan manipulasi data dan proses perkaranya ditangani Satreskrim Polres Malang. setelah dua orang terlapor naik berstatus tersangka. namun oknum penyidik yang tangani kasus tersebut bukannya dapatkan reward atas dedikasinya. melainkan justru perkara yang ditanganinya kini justru mencuat dan menuai sorotan serius publik.

Viralnya perkara tersebut setelah Hendri Sumarto, SE.SH.MH.,kuasa hukum Suparno (pelapor) menyatakan jika kasus kliennya terselesaikan tanpa ia ketahui dan tidak melalui proses yang sebenarnya. damana pelapor dan terlapor sepakat lakukan Restorasi Justice (RJ) dibawah tangan dengan difasilitasi dua orang eks Dawan Kabupaten Malang.

“Sebenarnya proses RJ itu gak bisa pidananya diatas 5 tahun, Warno dan abah Sugik itu sama-sama tidak punya legalitas sebagai pengacara. apa lagi diduga berani menyuap penyidik 10 juta, saya ada saksinya, ada pidananya lebih berat lho mas,”Tegas Hendri Sumarto, yang kerap di sapa Pak Cobra ke awak media, melalui via WhatsApp. Jum’at, (5/02/2026).

Pihaknya juga menjelaskan apabila kasus tersebut tak berlanjut Hendri bakal melakukan langkah tegas, akan melaporkan ke Propam dan Wassidik Polda Jatim.

“Intinya bila kasus ini gak berlanjut, apalagi terlapor statusnya sudah tersangka. ya langkah tegas saya tempuh lapor Propam dan Wassidik Polda Jatim”Tambah Hendri Cobra tegas.

Derasnya hembusan kabar tak sedap tersebut, salah satu rekanan advokat, juga turut melontarkan statement mengejutkan. Saat proses RJ, dari terlapor keluarkan dana pelicin Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

“Setelah status terlapor jadi tersangka, tiba-tiba muncul abah Warno panjen sama abah Sugik, mencabut perkara untuk damai. dan terlapor serahkan uang 200 juta,”Ungkap salah satu advokat kabupaten Malang yang enggan namanya dimediakan melalui via WhatsApp. Kamis, (05/02/2026) siang.

Disisi lain H.Warno dan H.Sugik yang sama sama eks Dawan di Kabupaten Malang, yang menurut Hendri kuasa hukum Suparno, dua orang tersebut yang memfasilitasi proses RJ. saat dikonfirmasi lewat via telepon hanya H.Warno yang merespon dan menyatakan dirinya sebatas bertanya ke penyidik atas perkembangan perkara.

“Waktu itu saya cuma bertanya ke pak Arief Penyidik, kenapa proses kasus ini kok gak jalan,”ujar Warno singkat, melalui via telepon Jum’at, (13/02/2026) siang.

Sementara Arif Penyidik satreskrim Polres Malang yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi responnya bertentangan dengan penyampaian Hendri Sumarto kuasa hukum pelapor.

“Geh mas kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkaranya dengan kekeluargaan dan melaporkan ke penyidik.
Dan perkaranya dalam proses pengajuan penetapan RJ ke PN,”Jelas Arif Penyidik Satreskrim Polres Malang. Jum’at, (13/02/2026) siang.

Pihaknya juga menyampaikan jika pihak Satreskrim Polres Malang, menerima surat pencabutan kuasa dari pelapor. “Pihak Polres telah menerima surat dari pelapor tentang pencabutan kuasa an. HENDRI SUMARTO SE, SH, MH. tanggal 4 februari 2026,”tambahnya.

Dari uraian narasi berita yang ada, bisa disimpulkan dengan jelas, dari statement antar pihak terkesan saling berlawanan. maka dengan demikian sudah sepantasnya jika perkara tersebut menuai banyak pertanyaan dan juga menimbulkan banyak asumsi.

Report: Shelor (S) Koresponden Media Kontras Independen.com

Publisher: Ubaidillah (U)

Pemimpin Redaksi: Fatkur Rohman,S,H.

      <= Bersambung...!!