Di Duga Kejaksaan Negeri Pasaman Lalai Dalam Menangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Gempa, Di Nagari Malampah Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Wew.kontrasindependent.com – PASAMAN – 18 AAgustus 2025 – Sumatera Barat – Program dana bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada daerah yang terdampak bencana alam yang semestinya di salurkan kepada para korban yang terdampak bencana alam ” Gempa “, di daerah tersebut menjadikan angin segar bagi para yang terdampak serta membangun motifasi serta mental masyarakat guna menjalani roda kehidupan kedepanya.

Namun berbeda dengan yang terjadi di Nagari Malampah kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Dana Bantuan Gempa yang semestinya di tujuan sesuai tupoksi warga / Masyarakat yang terdampak Bencana Alam yang berupa Gempa hingga kurang lebih puluhan rumah hancur / rusak dengan tingkat yang berbeda-beda ” Rusak berat & Rusak ringan ” , di duga ada penyimpangan / penyalahgunaan yang berbentuk pengaduan / pelaporan ke kejaksaan Negri Pasaman Sumatera Barat.

Sudah hampir 2 bulan lebih semenjak Kejaksaan Negeri Pasaman mengeluarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 ) tepatnya pada tanggal 5 Mei 2025 hingga sampai saat ini kejaksaan negeri Pasaman belum juga mengumumkan hasil penyidikannya.

Masyarakat ” Warga yang terdampak gempa ” Nagari Malampah merasa was was juga takut akan adanya main mata ” Tindak pidana dugaan Korupsi) yang di mainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk itu masyarakat Malampah Nagari serentak tidak akan diam dalam hal ini serta akan mengawal dalam proses hukum kedepannya sehingga perkara tersebut menemukan titik terang serta di tangani secara serius.

Mayarakat Nagari Malampah Tigo Nagari Pasaman Sumatera Barat berharap Semoga dalam hal ini kejaksaan negeri Pasaman dapat mengumumkan hasil penyidikannya selama beberapa bulan lalu sehingga menjadikan masyarakat kembali memiliki kepercayaan penuh kepada kejaksaan Negeri serta menjunjung tinggi norma norma hukum sesuai dengan dasar hukum / pedoman hukum UUD 1945, ( JaQub – Tim ).

Publisher : Red

Pemimpin Redaksi : Fathur Rochman, S. h.,