Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Habib Bahar Bin Smith saat di Gelandang aparat.
www.kontrasindeptndent.com Kota Tanggerang- Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti dinilai telah mencukupi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang pada 2025 lalu. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Habib Bahar yang sering mengaku cucu nabi itu, ceramahnya penuh kontroversial yang bermuatan kebencian, caci maki dan juga profikator itu saat ini sedang menjalani proses hukum, untuk mempertanggung jawabkan kembali atas perbuatannya.
Pria berambut gondrong dan pirang Iki seringkali buat gadung dimana-mana dan pernah dihukum dengan kasus yang sema.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.









