Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Libatkan Anak di bawah Umur

Spread the loveKontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik. Www.kontrasindependent.com – 21 September – 2022 – POLRES MALANG – Unit Opsnal Polres..

2 menit

Read Time

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

Www.kontrasindependent.com – 21 September – 2022 – POLRES MALANG – Unit Opsnal Polres Malang kembali berhasil ungkap kasus curanmor di Kabupaten Malang. Kali ini salah satu dari dua pelaku yang diamankan merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik Syafiudin, S.H., menerangkan bahwa ada 4 terduga pelaku yang diamankan sehubungan dengan perkara curanmor tersebut.

“Ada empat orang yang diamankan, dua berperan sebagai penadah berinisial MIS (30) asal Sumbermanjing wetan, dan IS (40). Sedangkan pelaku utama adalah J (25) dan AS (15), tiga inisial terakhir berasal dari Pagelaran, Kabupaten Malang,” terang Taufik.

Foto Gambar Alat Bukti by Humas Polres Malang.

Taufik juga menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban, S lelaki asal Pagelaran, Kabupaten Malang, tersebut sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda CB150R miliknya melintas di Jalan Desa Sidorejo, Pagelaran, Selasa (21/6) malam. Karena gelap dan tidak menguasai kendaraan, S terjatuh lalu tak sadarkan diri.

Pagi hari ketika S sadar, sepeda motor beserta dompet dan telepon genggam miliknya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian dan melapor ke Polsek Pagelaran.

Mendapati laporan tersebut, Unit Opsnal Polres Malang segera menindak lanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

“Petugas mengamankan IS dan MIS, penadah barang diduga hasil dari kejahatan berupa Handphone, Selasa (20/9) pagi. Kemudian berbekal keterangan IS, petugas berhasil mengamankan pelaku utama AS dan J. Setelah ditelusuri, ternyata AS masih berusia 15 tahun,” ucap Taufik mengakhiri.

Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor dan dua telepon genggam.

Foto Gambar Tersangka by Humas Polres Malang Jawa timur.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (u-hmsresma)

Publiser – Mila : Viansyah

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page