KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik
Www.kontrasindependent.com-10 September 2022 – Sumatera Utara – Setelah viralnya surat PT. SMGP(Sorik Marapi Geotermal Power) yang ditujukan kepada Kepala Desa Sibanggor julu, kecamatan puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ((Madina) Banyak pihak yang mengecam isi surat tersebut,dan dikaitkan dengan keberadaan tim investigasi bentukan Pemda Madina yang diketuai langsung oleh Ibu Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

Salah satu yang mengecam isi surat PT. SMGP tersebut adalah Ketua DPC (Dewan Pinpinan Cabang) PPP Madina, Muhammad Irwansyah Lubis, SH. Irwan dalam menanggapi pertanyaan wartawan terkait surat tersebut memberikan kecaman, “Saya mengecam surat PT. SMGP ini, isinya sungguh melukai hati saya sebagai masyarakat Madina. Tidak tahu apakah saudara-saudara yang lain juga merasa demikian.
Justru ini menjadi pertanyaan, jika sebagai masyarakat Madina tidak merasa terluka dan hanya diam saja mendapati keberadaan surat tersebut.
Sudah sepantas dipertanyakan dimana nurani saya, nurani kalian dan nurani kita semua” ujar Irwansyah” Sabtu (9/9/2022.
Dapat diketahui bahwa surat PT. SMGP ini adalah jawaban dari surat Kepala Desa Sibanggor Julu yang menuntut kompensasi Korban kejadian tanggal 22 April 2022 yang lalu
dapat diingat beberapa kali eksiden sudah berulang terjadi di WKP perusahaan ini. Dimana puncaknya kejadian terparah tragedi 25 januari 2021 di wellpad T Sibanggor Julu ,yang menewaskan 5 orang dan puluhan keracunan, Sampai yang terakhir terjadinya semburan lumpur disertai aroma belerang yang menyengat dari kegiatan sumur T-12 wellpad T Sibanggor Julu pada tanggal 22 April 2022″ sebut Irwansyah.

Dalam surat tersebut Pihak Perusahaan PT.SMGP dengan entengnya dan banyak Cincong mencoba beralibi untuk mengelak dari tanggung jawab dan tidak bersedia membayar kompensasi yang diajukan masyarakat. Mereka berdalih, bahwa sampai sekarang tidak ada bukti hasil pemeriksaaan laboratorium yang menyatakan warga terdampak akibat terpapar H2S akibat semburan sumur T-12. Bahkan di poin 2 a lebih menyakitkan lagi dimana pihak perusahaan menyebut bahwa jikapun ada paparan H2S dampaknya akan hilang begitu faktor penyebabnya hilang terbawa dalam proses metabolosme di dalam tubuh dan akan berfungsi normal kembali setelah disekresikan lewat urin” ungkap Irwansyah
Menanggapi berbagai argumentasi Pihak Perusahaan yang terkesan mengelak dari tanggung jawab ini Irwansyah Lubis,SH, yang juga mantan Anggota DPRD Madina ini terperangah dan bertanya “Jadi ini semua artinya apa?” tanya beliau.
apakah para korban yang dilarikan kerumah sakit sesaat setelah semburan lumpur dan gas di sumur T-12 itu bukan bukti? Apakah harus ada yang tewas lagi baru mereka akui adanya H2S seperti kejadian 2021 kemarin…?
Lanjut Irwan” ini sungguh diluar nalar sehat saya, begitu teganya sebuah perusahaan yang sudah beroperasi dan berproduksi mengeruk hasil kekayaan bumi kita gordang sambilan, Dengan seenaknya(Like This Like) terkesan mengelak dari tanggung jawab, untuk tidak memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak korban saat tragedi tersebut.
Lebih lanjut Irwansyah Lubis, mengharapakan Pemerintah Daerah harus hadir untuk membereskan dan menyelesaikannya persoalan ini.
Apalagi Tim Investigasi Pemda sudah dibentuk yang diketuai langsung oleh Wakil Bupati Madina Ibu Atika Azmi Utammi Nasution. Tim Investigasi harus turun tangan dan memberikan penjelasan dan klarifikasi menanggapi ihwal surat ini. Apakah memang Tim Investigasi juga tidak menemukan adanya korelasi antara jatuhnya para korban yang keracunan dengan terjadinya semburan lumpur di sumur T-12 wellpad T pada tanggal 22 April kemarin. “Tim Investigasi harus terbuka dan memberikan penjelasan apa temuan mereka dan semua hasil investigasinya, sehingga masyarakat dapat membandingkan hasil investigasi pemda ini dengan pernyataan PT. SMGP apakah berbeda atau memang sama.
Disamping itu Irwansyah juga berharap ” Sebagai solusi, kontrol atas perusahaan agar benar-benar diperketat sehingga mereka melakukan kegiatannya sesuai SOP untuk dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar wilayah perusahan.
Lanjutnya “Disamping itu sebagai efek jera bagi perusahaan ini, dari sekian banyaknya eksiden yang sudah banyak juga memakan korban, sudah seharusnya perusahaan ini dituntut dengan dugaan telah melakukan tindak pidana lingkungan begitu juga dengan melayangkan gugatan CLASS ACTION dari berbagai dampak yang telah ditimbulkannya selama ini baik dampak lingkungan maupun sosialnya, mereka harus dituntut membayar denda dan ganti rugi atas kerugian-kerugian Daerah kita, bukan hanya pada masyarakat sekitar saja tapi bagi Madina sebagai daerah penghasil panas bumi sebagai kekayaan alam yang mereka keruk hasilnya.
Selain itu Irwansyah berharap “bahkan disamping class action, seharusnya pemda dan segenap stake holder Madina memikirkan bagaimana hasil yang lebih maksimal lagi bagi pendapatan daerah diluar bonus produksi dan dana perimbangan, bisa jadi dengan share saham atau kompensasi dari kerusakan dan dampak lingkungan dari kegiatan mereka” Fungkas Beliau”,(TB).
Publiser : Mila – ViaNsyah
















