Diduga Hina Profesi Wartawan, Kebijakan Oknum Guru “Siksa” Sesama Siswa, Bakal Berlanjut Keranah Hukum

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com – DAMPIT 20/08/2022 – KABUPATEN MALANG – JAWA TIMUR

KoiN DAMPIT – Setelah viral, dalam pemberitaan seorang oknum Guru berinisil “IN”, sosok yang harus di gugu dan di tiru, namun sebaliknya yang dilakukan oknum Guru “IN” tersebut justru di duga telah menerapkan peraturan yang terbilang “ngawur” terhadap muridnya. Yaitu dengan mencubit satu murid, yang dilakukan oleh satu kelasnya kepada murid yang dinilai membuat kesalahan didalam kelas.

Ket : foto Cahyono, SH.

Dan apabila ada salah satu murid yang tak mau melakukan perintah aturan tersebut, maka murid tersebut akan diberi sanksi dengan diwajibkan piket di kelas lain. Dalam aturan tersebut, salah satu siswi menjadi korban, sebut saja “GAN” (10), siswi kelas 05 SDN 03 Gondanglegi kulon Kabupaten Malang, menangis saat pulang sekolah karena kesakitan pada lengannya yang lebam (memar) akibat di cubit teman satu kelasnya.

Dari kejadian tersebut, “GAN” selain menderita kesakitan karena menjadi korban cubitan teman satu kelasnya, dirinya juga mengalami rasa trauma yang mendalam, akibatnya Ia tidak mau sekolah.

Namun pernyataan mengejutkan terjadi saat sejumlah wartawan bertandang ke rumah korban, dimana ibu kandung “GAN” yang berinisil “L” mengatakan bahwa pernyataan Kepala Sekolah SDN Gondanglegi 03 Malang saat bertandang kerumahnya, mewakili pihak sekolah untuk meminta maaf, seakan menyalahkan wartawan yang menjadi penyebab viralnya berita tersebut.

Ket : foto ibu dari korban

“Wartawan itu hanya cari-cari uang, Wartawan itu senang menambah-nambahkan, sampean bayar berapa ke Wartawan kok bisa tahu mengenai masalah di Sekolah?,” Ujar L, menirukan ucapan Kepsek SDN Gondanglegi 03 Malang.

Guna memastikan informasi tersebut, Sulis Kepsek SDN Gondanglegi 03 Malang, saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan ucapannya yang terkesan menghina profesi wartawan, berkali-kali dihubungi lewat jaringan cellularnya tidak merespon, bahkan saat di Whattshap juga tidak membalasnya.

Sementara Cahyono, SH., Praktisi Hukum Muda Kabupaten Malang, yang juga sebagai Ketua DPW Jatim LSM MPPK2N, dirinya mengecam keras oknum guru yang membuat aturan dengan cara-cara tidak profesional dan upaya pihak sekolah yang seakan melindungi oknum tersebut. Jika alat bukti terpenuhi bisa terjerat hukum Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ini sudah masuk ranah dalam UU Lex specialis derogat lex generalis atau delik aduan umum, dalam Pasal 63 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”Tegas Cahyono.

Ket : SDN 03 Gondanglegi Kulon

Masih menurut Cahyono, SH., dalam kasus yang terjadi di SDN Gondang Legi Kulon 03 Malang, jika itu benar terjadi baik oknum guru yang menyuruh mencubit tersebut dan pihak sekolah yang seakan melakukan pembiaran atau berusaha melindungi kejadian tersebut, tentunya masuk dalam ranah pidana.

“Pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” dan sanksinya cukup berat”,Tambahnya.

Lanjutnya, Cahyo S.H. melalui lembaganya bakal memberikan bantuan hukum Gratis, untuk melakukan pengawalan kasus kekerasan anak ini, yang menjadi ketertarikannya para pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi serta memberikan pendidikan yang baik.

“Jika ini sampai berlanjut keranah hukum, tentunya ada tambahan hukuman, karena diduga pelakunya adalah orang yang harus melindunginya.”Pungkasnya.(Marshel)

Editor/Publisher: Shelor