Ket Foto : Hewan Qurban
www.kontrasindependent.com Malang- Hati-hati dengan Hewan Qur’ban jangan sembarangan!!.. ada beberapa Kasus di Masyarakat tentang Hewan Qur’ban yang di salahgunakan oleh Amil Penerima Qur’ban.
Hasil temuan Kontras Independent di lapangan tentu akan merasa sangat kecewa bagi orang yang ber-Qur’ban apabali hewan Qurbanya setelah di serahkan pada salah seorang yang dianggap Tokoh Masyarakat atau Ustad, ternyata hewan Qurbanya tidak di sembelih, melainkan di Ternak dan di titipkan pada salah satu jama’ahnya.
semestinya kalau memang hewan tersebut tidak cukup umur untuk di Qur’ban ya semestinya jangan di terima
Dari informasi tersebut dari Kontras menggali informasi melakukan konfirnasi pada salah satu tokoh ulama yakni KH. FADLOL HIJA ketua MUI Kabupaten Malang Senin 11 Juli 2022, terkait Hewan Qur’ban bila Ikrarnya untum Qurban ya harus dilaksanakan atau di sembelih pada Hari Tasrik yakni 3 hari setelah Sholat Idul Adha, artinya tidak boleh Hewan Qur’ban potong selain hari Tasrik.
“Jadi tidak boleh hewan tersebut di ternak sendiri apa bila akat atau Ikrarnya untuk Qur’ban karen Hewan Qur’ban itu terbatas dan di atur waktunya,”Tegas Ulama sesepuh Daerah Malang itu.
Lain tempat salah satu Masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, “Bila jadi orang yang di amanahi Qurban jangan melakukan hal-hal yang menimbulkan Fitnah seperti halnya yang di ternak dulu agar bisa besar karena pastinya orang yang berqurban itu bukan menyuruh untuk di ternak akan tetapi mereka mau berqur’ban agar di sembelih dan diserahkan pada anak yatim, fakir miskin dan masyarakat sekitar, semestinya kalau memang hewan tersebut tidak cukup umur untuk di Qur’ban ya jangan mau nerima dong dari pada di terima tapi tanpa koordinasi pada paniatia dan yang berqur’ban dari pada ujuk-ujuk di rawat alasan mau di besarkan dulu itu akan menjadi Fitnah. Ia Kalau di rawat kalau nantinya di manfaatkan untuk pribadi bagaimana,?? Terangnya.
“Bahkan ironisnya lagi beberapa sumber, di duga oknum tersebut sering menampung Daging di simpan di Frizer di kediamanya yang tak ukuran (Berpuluh-puluh Kilo) belum maslah mengondisikan Kroni-kroninya yang berlebihan anday yang Qur’ban itu tau betapa Kecewanya,”Ujar pria yang tak mau di sebut namanya itu.
Dari Kontras Independent tidak cukup memggali Informasi secara hukum syariat saja akan tetapi melakukan konfirmasi pada APH (Aparat Penegak Hukum) di Kepolisian Polres Malang, salah satu Kanit Reserse Kriminal terkait kasus tersebut bisa di katakan penyalahgunaan amanah masuk Kategori Penggelapan ada di pasal Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 Tajun penjara.(Utsman)








