Kontras Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com 07/07/2022 KOIN PASBAR – Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang panen Kembali setelah gagal Mediasi masalah penyelesaian sengketa tanah bersama Pemda Pasaman Barat, tentang kasus pengklaiman Lahan kebun kelapa sawit milik Kelompok tani Bali Gruop yang sudah memilik Sertifikat SHM ,yang di klaim oleh sekelompok masyarakat kampung Garuntang, Nagari Aia gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.”Kurang lebih satu tahun lahan kelompok tani Bali Group diklaim hingga buah nya tidak bisa di Panen oleh Anggota Kelompok tani Bali Grup,”pungkas Suroto pengurus kelompok tani Bali group Nagari Aia gadang, kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman barat di lokasi Lahan kebun kelapa sawit keltan Bali group, Senin(4/07/2022).

Pada saat panen buah Kelapa sawit di Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, anggota kelompok tani Bali group, melakukan panen buah kelapa sawit didampingi oleh anggota Polisi Polres Pasaman Barat untuk sekedar pengamanan.” sejak terhentinya Aktivitas kerja Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia gadang kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman barat. Yang Diduga penyebab dari itu adalah sekelompok masyarakat Garuntang yang mengakui Iahan kebun kelompok itu merupakan Tanah Ulayat nya. Sehingga terjadi pengklaiman Lahan terhadap kebun Kelompok Tani Bali Group ,oleh Sekelompok masyarakat Kampung Garuntang. Untuk masalah penyelesaian nya, di lakukan Mediasi oleh Pemda Pasaman barat hingga sampai kepenyelesaian nya namun Gagal,” pungkas Suroto.

Yulisman Humas Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, mengatakan “Bahwa saat kami melakukan panan kembali, setelah Gagal Mediasi penyelesaian kasus pengeklaiman Lahan kami selama kurang lebih satu tahun lamanya, kami tidak bisa melakukan aktivitas kerja dalam kebun kelapa sawit hingga saat ini. Untuk itu, mulai saat ini kami kembali bersama Anggota Kelompok melakukan secara bersama panen mulai hari ini dan seterusnya. Yang di bantu pengaman nya dari pihak polres Pasaman Barat. Demi untuk keamanan anggota kelompok tani Bali Group pada saat panen,” tegas Yulisman. “dan juga koperatif kalo memang Ada masyarakat kampung Garuntang merasa dirugikan memiliki Lahan di lokasi, kami bersedia di tuntut sesuai UU Hukum di negara kita ini jangan main hakim sendiri,kan ada jalur Hukum” lanjut Yulisman.(Burhan Sikumbang)
Publisher : Riyan Fandi













