Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com 31/05/2022 Dalam upaya Pencegahan dan pemberantasan tentang Kasus miras oplosan, sesuai perda tentang Kamtibmas , di wilayah daerah Kabupaten Pasaman Barat ,yang sudah meresahkan masyarakat ,Kasat POL PP Pasaman Barat Hendri Wijaya S H, terus melakukan razia rutin pada Sabtu 28 Mei 2022 dipenginapan dan hotel Ujung Gading Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kasat POL PP Hendi Wijaya , menjelaskan bahwa kegiatan rutin ini sesuai visi dan misi Bupati , Pasaman Barat
H.Hamsuardi tentang peraturan Daerah, Perda
ketertiban dan Keamanan ( KAMTIBMAS.)
Dan Sanksi nya Terhadap 9 orang yang sudah berulang kali melanggar aturan ,berturut-turut sudah kami kirim ke panti Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami Solok sebanyak 9 orang 3 orang di pulang kan setelah membuat surat pernyataan yang berisi perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.Ungkap kasat pol PP.

Kasat pol PP Pasaman Barat berhasil mengamankan Puluhan dus miras, jirigen tuak, miras oplosan serta bir Bintang miras jenis Anggur Merah yang di dapat dari 2 tempat di Hotel Perdana di Ujung Gading ,dan di Cafe Tran ,tepatnya di Nagari parik Koto Balingka Pasaman Barat.(Burhan)
Publisher:Riyan Fandi











