
Launching Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Musi Rawas
MUSI RAWAS. Kontras.com. Bertempat di Auditorium Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud membuka langsung Launching terkait adanya Bantuan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang Meninggal Dunia, Jum’at (30/04/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengatakan “launching santunan kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian” dalam pidatonya.
Launching ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB.
Syarat Bantuan Santunan Kematian :
- Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
- Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
- Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
- Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.
Pengecualian Bantuan Santunan Kematian :
- Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
- Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
- Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
- Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
- Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
- Kematian akibat Bencana Alam.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menambahkan, bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini.
“Untuk bantuan santunan kematian ini terhitung setelah launching bukan setelah pelantikan,” kata Bupati Musi Rawas.
Dikesempatan yang sama, Dinas Sosial Agus Susanto menyampaikan alokasi dana untuk santunan telah tersedia kematian sebesar 6 M, dan minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per Kecamatan. (Efran/adv).

- Penuh Haru dan Meriah, SDN 13 Malampah Utara Lepas 63 Siswa Angkatan 2025/2026
- Dari Ketahanan Pangan ke Pendidikan, Srikandi Tapsel Efrida Yanti Siap Transformasi Dunia Pendidikan
- Bupati Asahan Lepas 241 Jamaah Haji Kloter 7 Tahun 2026
- Gelorakan Semangat Spiritual, Program Wirid Remaja Pasaman Bangkit Sukses Digelar Serentak di Tigo Nagari
- Terpilih Aklamasi dalam Munas, Andar Harahap Jadi Ketua Alumni SMAN 2 Padangsidimpuan
#beritaduka #berita Jawa timur #berita kecelakaan #berita kontras regional situbondo #Berita Malang raya #Berita Sumatera Utara # Berita Hari ini# Berita No hoak# Berita Hangat# Berita Terkini # Berita Terpercaya # Berita Hari ini# # Berita Sumut #berita viral #Cara tulis berita #Dinasbinamarga#Kabupatenmalang#beritaterkini#klarifikasi#beritahangat#Drainase#Sukorejo#Goronggorong#Drainasetirtoyudo#Dinas# #fraksi Gerindra #haripersnasional #hati hati #Jurnalistik #Kakak -Beradik Di Tapsel Tantom Tewas Masuk Sumur ! # kakak beradik #Kartu Indonesia pintar #khoirudin Siagian #Kip #Kombes #komisi 1 #kontrasindependent #Kontras Independent #Kontras independent #Berita Sumatera Utara #Berita Viral #Berita Hangat #Berita Hari ini #Berita terkini #Berita Polsek #Berita Kriminal #Berita Koin #Berita KontrasTV Berita Kontras #kontras regional situbondo #kunjungan DPR RI dapil 1 #Padang Sidempuan #PADANGSIDIMPUAN #Pasamanbarat #polreslumajang #Polsektigonagari #predikat nastrap #Pungli #reses anggota DPR RI #sabam raja guguk #Sahban #Sekolah pungli #Sumatera Utara #tewas #Tewas tercebur #tiga anak kakak beradik tewas Berita hari ini Berita terkini Kontras independent Sumatera Utara









