Partai Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba

Spread the love

Kontras Independent- Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Logo Partai Gerindra.

www.kontrasindependent.com – Malang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi memecat tiga kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD di Jawa Timur setelah terjaring penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkoba. Satu di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Tiga kader yang dipecat tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda (ADR) anggota DPRD Banyuwangi yang juga Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda (ARR) anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo.

Pemecatan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta, Senin (2/11/2026). Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra menegaskan, keputusan pemecatan diambil melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026, setelah ketiganya dipanggil pada 6 Oktober 2026.

“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra,” ujar Habiburokhman.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan delapan orang.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap, dan bungkus rokok yang digunakan menyimpan sabu. Hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif ekstasi dan satu orang positif sabu dan ekstasi.

Ketiga anggota dewan tersebut selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai ketentuan.

Di sisi lain, tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penggerebekan tersebut justru dimutasi. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi tersebut. Pihak kepolisian menyebut mutasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan saat ini tujuh personel tersebut masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

Menanggapi isu intervensi, Habiburokhman membantah adanya komunikasi maupun intervensi dari Gerindra kepada Polrestabes Surabaya terkait penanganan kasus maupun mutasi polisi.

“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya. Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, DPD Partai Gerindra Jawa Timur melalui Sekretaris DPD Kharisma Febriansyah pada 5 Oktober 2026 juga telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kader tersebut karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

Untuk bahan konfirmasi Kontras mencoba menghubungi ketua DPRD Kab Malang Darmadi S.Sos terkait pemecatan anggota Dewan yang salah satunya dari Kabupaten Malang, sayangnya Darmadi belum ada rspont.

Hingga berita ini diturunkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi dan Situbondo masih menunggu proses administrasi dari DPP dan KPU.

Redaksi Kontras Independent tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publisher: Utsman – Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan Online

Author: pusat 2