Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar Atas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp. 18,79 Milyar

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi PublikĀ 

Ket foto : Wakil Bupati Syaefudin.

www.kontrasindependent.com Indramayu Jabar- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. 786c

Penahanan dilakukan Rabu (21/10/2026) setelah Syaefudin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bandung. Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, 21 Oktober hingga 9 November 2026, Kerugian Negara Rp18,79 Miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Barat, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457. 

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat masih menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Perkara bermula pada 2021 ketika Syaefudin berinisiatif menaikkan besaran tunjangan DPRD untuk tahun anggaran 2022. 

Tunjangan yang ditetapkan yakni perumahan Rp30 juta untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota. Sementara tunjangan transportasi Rp25 juta untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota, tanpa dokumen analisis kebutuhan yang sah.

Dalam kasus ini Kejati juga menetapkan AF selaku Sekretaris DPRD Indramayu sebagai tersangka, namun pemeriksaannya ditunda karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku prihatin dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang menjerat wakilnya tersebut.(Red)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.

Author: pusat 2