KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com
(22.10.2026)
SOLO -Tim Kuasa Hukum Ir. Nanang Henky Suharto dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, yang dipimpin Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., melontarkan kritik keras terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 185/Pid.B/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta. Pernyataan ini disampaikan usai sidang dengan agenda eksepsi perlawanan, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Tim penasihat hukum menilai sengketa utang-piutang antara kliennya dan PT SHA Solo/Arya Hidayat Adisena diduga telah dipaksakan masuk ke ranah pidana melalui tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Jangan jadikan hukum pidana sebagai alat tekanan untuk menagih utang! Wanprestasi tidak otomatis menjadi penipuan atau penggelapan. Unsur pidananya harus dibuktikan secara sah.”
— Agus Yusuf Ahmadi
Rp10 Miliar Lebih Sudah Dibayar, Kerugian Tetap Didalilkan Rp12 Miliar?
Dari total pinjaman modal usaha sebesar Rp12 miliar, tim hukum mencatat pembayaran yang telah dilakukan kliennya mencapai Rp9,84 miliar, ditambah pembayaran administrasi sebesar Rp188 juta. Secara hitungan, total yang diklaim telah disetor mencapai Rp10,028 miliar, sehingga sisa kewajiban menurut versi pembelaan adalah sekitar Rp1,972 miliar.
“Kami mempertanyakan objektivitas dakwaan jaksa. Bagaimana mungkin pembayaran lebih dari Rp10 miliar tidak diperhitungkan secara memadai, sementara kerugian tetap didalilkan Rp12 miliar? Jangan abaikan fakta pembayaran!”
Perlu dicatat bahwa angka tersebut masih berupa versi pembelaan dan harus diuji berdasarkan bukti transfer serta kedudukan hukum masing-masing pembayaran di persidangan.
Dakwaan Dinilai Kabur, Diminta Dibatalkan
Melalui eksepsi, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Mereka menyoroti ketidakjelasan mengenai waktu terjadinya tindak pidana, bentuk tipu muslihat, objek penggelapan, serta hubungan dana tahun 2023 dengan penolakan pencairan cek tahun 2024.
“Jangan mempidanakan seseorang hanya karena belum mampu melunasi kewajiban perjanjian. Negara hukum wajib melindungi hak setiap warga negara.”
— Mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Siap Usut Dugaan Praktik Rentenir
Tim hukum juga menyatakan akan mendalami legalitas kegiatan pemberian pinjaman oleh PT SHA Solo, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai praktik pemberian pinjaman tanpa izin. Proses penagihan yang diduga mengandung unsur pemaksaan atau pengancaman juga akan ditelusuri lebih lanjut.
“Jangan hanya penerima pinjaman yang diperiksa. Pihak pemberi pinjaman juga harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum!”
Penegakan Hukum Bukan Alat Tekanan
Pihak kuasa hukum mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak dipersepsikan menjadi alat penekan dalam sengketa bisnis atau perdata.
“Jika persoalannya kewajiban perdata, selesaikan sesuai koridor yang tepat. Jika ada dugaan pidana, buktikan secara sah dan meyakinkan. Kepastian hukum harus melindungi semua pihak secara seimbang.
Realise: Bu bos
Publisher: Vivian/Ririn








