Sidang Tuntutan Pencurian dan Pengerusakan Tebu Sumber Maron Kalipare

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Ilustrasi persidangan.

www.kontrasindependent.com MALANG — Perkara dugaan pengrusakan tanaman tebu dan pencurian yang terjadi di Desa Sumber Maron, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.Terdakwa dalam perkara ini, Zainul Abidin, telah menjalani agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (20/10/2026).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, S.H., M.H., pada Kamis (22/10/2026).

Sebelumnya, Zainul Abidin diduga telah melakukan pengrusakan dan pencurian tanaman tebu milik warga di wilayah Desa Sumber Maron, Kecamatan Kalipare. Atas perbuatan yang diduga merugikan pemilik tanaman tersebut, pihak yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Kepanjen untuk diproses secara hukum.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan penuntutan disusun oleh pihak penuntut umum, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang untuk menjalani proses persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu, majelis hakim telah membacakan dakwaan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Zainul Abidin. Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga putusan hakim dijatuhkan.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.

Author: pusat 2