KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com
(17.10.2026
MALANG SELATAN — Petugas Gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Maju Mapan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemburuan liar di wilayah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum demi menjaga kelestarian alam di kawasan tersebut.
Penangkapan bermula saat petugas menemukan adanya aktivitas pemburuan liar di lokasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan dua ekor hewan landak yang telah ditangkap, beserta senapan angin rakitan yang diduga digunakan untuk berburu. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan penahanan sementara terhadap dua orang pelaku yang berada di lokasi. Kedua pelaku yang berinisial WP (39) dan PW (33) ini diketahui berasal dari Desa Sido Asri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: dua ekor hewan landak, satu unit senapan angin rakitan, serta dua bilah senjata tajam yang diduga turut digunakan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti tersebut kini diserahkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, keluarga pelaku dikabarkan berusaha meminta tebusan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) agar kedua pihak tersebut dikembalikan. Namun perlu ditegaskan bahwa informasi ini berasal dari pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak. Redaksi belum menerima konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait adanya permintaan tebusan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti berada di bawah penguasaan Polsek Sumawe dan telah diserahkan ke Polres Malang untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pihak berwenang menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.
Kegiatan pemburuan liar di kawasan hutan lindung merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan satwa yang ada di sekitar kita.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Jika diperlukan, redaksi akan menyampaikan pembaruan informasi segera setelah ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pemburuan liar dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
Realise:Adi ismano
publisher: Vivian/Ririn








