Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Sosialisasi penyempurnaan KTH di Kantor Desa Gampingan Selasa (29/9/2026)
www.kontrasindependent.com Malang- Dalam rangka penyempurnaan KTH (Kelompok Tani Hutan) Wilayah Desa Gampingan dan sekitarnya Kades Hj. Illa Husna SH, bersama Donatur Desa H. Rofi’i Iswahyudi menggelar sosialisasi yang dihadiri Asisten Perhutani, Mantri Perhutani, Polisi Hutan, jajaran perangkat Desa Gampingan, puluhan petani hutan dan beberapa awak media selasa (29/9/2026)
Agenda sosialisasi tersebut untuk meluruskan adanya pemberitaan miring yang berapa pekan ini beredar, di medsos.
Asisten Perhutani Askiko bersama mantri perhutani Pramono dalam peretemuan tersebut memaparkan bahwa wilayah hutan daerah Gampingan itu ada dua kawasan pertama dalam kawasan dan kedua luar kawasan yang dimaksud luar kawasan itu adalah para petani yang tempat tinggalnya berdekatan dengan hutan dan yang kedua petani yang diluar kawasan jauh dari hutan.
Asisten Perhutani juga menjelaskan bahwa dalam pembentukan KTH (Kelompok Tani Hutan) itu harus ada tertulis kawasan Hutan luar atau kawasan hutan dalam dalam, jadi harus tertera itu.

Mengacu dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (menggantikan UU No. 11 Tahun 2020).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. Dalam aturan terbaru tersebut kebijakan yang dimulai sejak tahun 2022 dan 2023 mengatur tentang pengalihan sebagian kawasan hutan negara di Pulau Jawa yang sebelumnya dikelola Perhutani menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Pengelolaan wilayah KHDPK ini ditarik kembali untuk dikelola langsung oleh Kementerian Kehutanan (sebelumnya KLHK). Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah wadah organisasi bagi masyarakat atau petani di sekitar kawasan hutan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Kehutanan.
Sementara Kades Hj. Illa Husna dalam hal ini juga menjelaskan “Bahwa wilayah Hutan di tempat kami ini sesuai infornasi dari Kementeian Kehutanan ada dia kawasan yakni luar dan dalam, jadi Kelompok tani hutan dibentuk harus sesuai aturan baru yang berlaku agar tidak terjadi mis Komunkasi untuk edukasi para petani.
Tujuanya adalah untuk mensejahterakan petani kawasan hutan guna peningkatan ekonomi masyarakat yang termasuk mitra dari Pemerintah: Berperan dalam program pelestarian hutan, rehabilitasi lahan, dan mendukung program perhutanan sosial.
Kades yang akrab disapa Umi Illa itu juga menambahkan “Kami dari pemerintah desa ini mendukung adanya kelompok tani hutan baik yang sudah terbentuk maupun yang baru terbentuk semua kami fasilitasi tidak ada tendensi untuk diskriminasi karena mereka adalah warga kami semua,”ungkap Kades.
“Jadi KTH Berkah Tani yang sudah terbentuk dari awal itu silahkan tetap berlanjut kami tudak akan mempersulit warga saya, ini saya undang sudah 3 kali tidak pernah mau datang sekaligus dari media yang memberitakan negatif pada Pemerintah Desa, tujuan saya agar sama-sama tau gimana prosedurnya karna kita juga ngundang dari Perhutani Asper, Mantri bahkan ada Polisi Hutan juga datang, agar sama-sama berjalan dan sesuai petunjuk aturan dari Kementrian Kehutanan,”ungkap Kades.
Satu tempat H. Rofi’i selaku donatur Desa Gampingan dalam pertemuan tersebut juga berpesan pada teman-teman media tolong jangan bikin berita narasi-narasi yang menggiring opini dengan menjelek-jelekan pemerintah desa tanpa dasar, karena desa ini dari segala aspek semua untuk kesejahteraan warga bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami ini melakukan sesuatu semua sesuai prosedur, dari dinas juga menegur kita agar KTH Berkah tani itu supaya dibenahi karena ada persyaratan yang harus di penuhi, agar sama-sama berjalan sesuai aturan yang berlaku tidak ada sedikitpun dari pemeritah desa itu mau diskriminasi pada kelompok tani satu dengan yang lain kami ingin semua petani disini sama-sama ngelolah namun sesuai aturan yang berlaku ,”ujar aba Rofi’i dengan nada sedikit geram.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.








