Arogansi Pembina Tigo TK Nagari: Enam Bulan Gaji Guru PPPK Disunat, Korban Didepak Secara Barbar!

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : TK Negeri Kecamatan Tigo Nagari.

www.kontrasindependent.com PASAMAN — Wajah dunia pendidikan di Kabupaten Pasaman kembali babak belur akibat ulah birokrat bermental preman di satuan pendidikan. Kepala TK Negeri Pembina Tigo Nagari secara brutal mencederai keadilan dengan menahan hak finansial seorang guru Pegawai Pemerintah atas nama Nuri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama setengah tahun penuh. 

Tak cukup merampas hak korban lewat penahanan gaji, kepala sekolah juga dengan pengecut mendepak korban lewat pemecatan sepihak begitu suara kritis menuntut haknya bergema.

Menurut korban tindakan biadab ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk kejahatan birokrasi dan pelecehan telak terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah dilindungi undang-undang negara!

Pola intimidasi yang dipertontonkan di TK Negeri Pembina Tigo Nagari ini menelanjangi borok busuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di level paling bawah:

Pencurian Hak Finansial: Menahan gaji guru selama enam bulan tanpa alasan transparan adalah tindakan dzalim yang merampas dapur dan masa depan keluarga korban. Ke mana larinya anggaran negara tersebut? Ini patut diduga sebagai indikasi penggelapan atau maladministrasi akut!

Pemecatan Brutal Tanpa Prosedur: Status PPPK memiliki payung hukum nasional yang ketat. Pemecatan sewenang-wenang oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme resmi Badan Kepegawaian dan Dinas Pendidikan adalah tindakan ilegal, cacat hukum, dan murni bentuk pembungkaman mulut korban yang menagih haknya.

Kepala sekolah semacam ini telah kehilangan legitimasi moral dan etika untuk memimpin institusi pendidikan anak usia dini yang seharusnya menjadi tempat menanamkan kejujuran.

Skandal busuk ini kini menjadi ujian telak bagi integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan Bupati Pasaman. Apakah instansi terkait akan terus bungkam dan pura-pura tuli atas penderitaan tenaga pendidik di lapangan?

Pembiaran sesaat saja terhadap kasus ini berarti negara turut merestui aksi premanisme berbaju birokrasi di dunia pendidikan. Tuntutan publik kini sudah di ambang batas toleransi:

Tangkap dan Copot Jabatan: Desakan keras agar Kepala TK Negeri Pembina Tigo Nagari segera dicopot dari jabatannya karena terbukti arogan, inkompeten, dan melanggar hukum. 

Audit Total Keuangan Sekolah: Turunkan tim investigasi independen dan Inspektorat untuk mengaudit aliran dana operasional serta hak-hak guru di sekolah tersebut.

Rehabilitasi Total Korban: Kembalikan harkat, martabat, status kepegawaian, dan bayar lunas seluruh gaji 6 bulan korban tanpa potongan sepeser pun!

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Pasaman, bukan tidak mungkin kemarahan para guru dan elemen masyarakat akan memuncak untuk menggiring kasus hukum ini secara pidana.

Sementara berkaitan dengan infornasi ini Kepala Sekolah tidak dapat ditemui dan tidak dapat dihubungi saat mau dibkonfirmasi awak media, hingga berita ini masuk ke meja redaksi hingga tayang, masih belum ada keterangan dari pelaku secara jelas.( Ahmad Jidar)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.

Author: pusat 2