Dugaan Pungli Berkedok Donasi Di TK Negeri Wali Murid Harus Bayar Bulanan

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

www.kontrasimdependent.com Pasaman — Sejumlah orang tua murid TK Negeri Pembina Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, mengeluhkan adanya pungutan rutin bulanan yang diduga kuat merupakan bentuk pungutan liar (pungli). Pungutan tersebut berkedok sebagai “donasi” wajib yang dibebankan kepada wali murid setiap bulannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah menetapkan dua kategori nominal donasi bulanan yang harus dipilih oleh orang tua murid, yakni Rp50.000 per bulan atau Rp100.000 per bulan. Meskipun dikemas dengan istilah sumbangan atau donasi sukarela, pada praktiknya para orang tua murid diwajibkan untuk memilih salah satu dari dua kategori nominal tersebut untuk dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Kebijakan ini sontak memicu keresahan di kalangan wali murid, terutama bagi mereka dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Sejumlah orang tua merasa terbebani karena sekolah negeri seharusnya mengutamakan layanan pendidikan yang terjangkau dan bebas dari pungutan wajib yang memberatkan, terlebih dengan adanya penetapan nominal yang bersifat mengikat setiap bulannya.

“Kami merasa keberatan karena namanya saja donasi, seharusnya tidak ditentukan nominalnya, apalagi sampai diwajibkan memilih antara 50 ribu atau 100 ribu setiap bulan. Kalau namanya wajib dan ada pilihannya, itu sama saja dengan iuran atau Pungli, bukan sumbangan sukarela lagi,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Wali murid berharap pihak sekolah dan komite sekolah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak memberatkan para orang tua murid.

Dengan adanya penetapan kategori nominal bulanan tersebut, tindakan pihak TK Negeri Pembina Tigo Nagari dinilai telah keluar dari koridor hukum Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengenai perbedaan antara “sumbangan” dan “pungutan”.

Para orang tua murid bersama elemen masyarakat mendesak Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman untuk segera mengambil tindakan tegas. Penyelidikan mendalam diperlukan guna menegakkan aturan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wali murid dari praktik pungutan yang meresahkan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala TK Negeri Pembina Tigo Nagari maupun pengurus Komite Sekolah setempat belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait dasar penetapan dua kategori nominal sumbangan bulanan tersebut.(Ahmad Jidar)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras Tv dan online.

About The Author

Author: admin 2