KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
www.kontrasindependent.com PASAMAN – Wajah pendidikan Kabupaten Pasaman tercoreng oleh isu transaksional jabatan yang memuakkan. Kepala Sekolah SDN 17 Parit Batu kini berada di pusaran dugaan penyalahgunaan wewenang setelah terendus meminta “upeti” sebesar Rp3.000.000 kepada calon guru honorer sebagai tiket masuk untuk mengajar.
Praktik ini tergolong nekat dan mencederai rasa keadilan. Menurut kesaksian internal, uang jutaan rupiah tersebut diduga berpindah tangan tanpa secarik kertas pun sebagai bukti—sebuah taktik klasik untuk memutus jejak administratif. Tidak ada dasar hukum, tidak ada transparansi, dan kuat dugaan dana tersebut menguap untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah memegang keterangan dari sumber yang terlibat langsung. Ini bukan sekadar desas-desus, tapi pengakuan yang sangat serius,” ungkap narasumber investigasi.
Ironisnya, saat tim berusaha mengejar klarifikasi ke sekolah, sang Kepala Sekolah justru tidak berada di tempat dengan dalih urusan di Lubuk Sikaping. Melalui sambungan telepon, jurus “bantahan total” pun dikeluarkan.
Namun, bantahan sepihak ini dinilai publik sebagai upaya defensif yang klise. Tanpa audit mendalam, bantahan tersebut hanyalah kata-kata tanpa nilai di hadapan kesaksian guru honorer yang merasa diperas oleh sistem.
Kasus ini bukan lagi sekadar masalah internal sekolah, melainkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang nyata di depan mata. Jika terbukti, sang Kepala Sekolah tidak hanya melanggar etika ASN, tapi telah menantang Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Publik kini menanti: Beranikah Kepala Dinas Pendidikan Pasaman mencopot jabatan yang bersangkutan jika penyelidikan dimulai? Ataukah kasus ini akan dibiarkan “masuk angin” dan menjadi budaya baru di lingkungan sekolah?
Laporan ini adalah alarm keras bagi aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat. Perbedaan keterangan yang sangat kontras antara “pengakuan honorer” dan “bantahan Kepsek” hanya bisa diuji melalui penyidikan objektif.
“Pendidikan bukan pasar malam tempat jabatan bisa diperjualbelikan. Jika aparat bungkam, maka praktik pungli ini akan terus memakan korban tenaga honorer yang sudah susah secara ekonomi,” tegas pihak pelapor.
Dugaan pungli Rp3 juta ini kini menjadi ujian bagi integritas Pemerintah Kabupaten Pasaman. Apakah hukum akan tegak, ataukah justru tunduk pada oknum penjual jabatan?
Publisher : Kabiro Pasaman
Realis : Kabiro Pasaman








