Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Bukti salah satu pelaporan.
www.kontrasindependent.com MALANG – Ketegangan meruncing di kawasan hutan Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Tindakan penebangan paksa tanaman tebu milik warga yang dilakukan sekelompok orang pada Kamis (7/5/2026) kemarin, telah berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian. Para korban diketahui telah bergerak bersama-sama melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malang guna menuntut keadilan.
Pihak kepolisian membenarkan adanya insiden dan laporan tersebut. Melalui keterangan Aipda Wawan dari Polsek Kalipare, dijelaskan bahwa petugas sebelumnya sudah turun ke lokasi untuk penanganan awal dan mengamankan situasi.
“Para petani yang merasa jadi korban saat ini berkumpul dan melapor ke Polres Malang. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil dan perkembangan proses hukumnya,” ungkap Aipda Wawan saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi di lapangan melakukan penebangan terhadap tanaman tebu yang tumbuh di lahan kawasan hutan BKPH Sumber Pucung. Tindakan sepihak ini memicu kemarahan pemilik tanaman yang merasa dirugikan, hingga terjadi perselisihan dan saling klaim antar warga.
Tak hanya itu insiden juga menimpa salah satu jurnalis dan warga dianiaya, diintervensi bahkan terjadi penyandraan.
Insiden ini ternyata hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak persoalan yang melanda wilayah hutan Kalipare belakangan ini. Wilayah ini diketahui masih panas dengan konflik batas wilayah, saling mengklaim hak atas tanah, hingga maraknya dugaan transaksi jual beli lahan. Nilai transaksi yang beredar pun disebut sangat fantastis, mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Di balik gesekan tersebut, terdapat polemik kelembagaan pengelolaan lahan yang belum tuntas menjadi akar masalah utamanya. Selama ini, pengelolaan masih berjalan di bawah nama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), namun regulasi terbaru telah mengubah status dan pola pengelolaan tersebut.
Baru-baru ini juga Petani yang berada di lingkungan hutan Kalipare sangat resah banyak dugaan pungli dilakukan oleh oknum pengurus lembaga kelompok tani yang berada diwilayah itu.
Beberapa sumber yang mengaku jadi korban ia di mintai dana pembelian lahan atau dikatakan dana ganti garap berfariasi mulai dari 7juta,10jt, 20jt sampai 25jt oleh oknum Pengurus LMDH yang saat ini masih aktif.
Mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2023, pemerintah telah mengambil alih pengelolaan 1 juta hektar lahan hutan negara yang sebelumnya dikelola sepenuhnya oleh Perhutani.
Perubahan mendasar terjadi dari sisi kelembagaan, di mana pengelolaan bergeser dari LMDH menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai bagian dari akselerasi program Perhutanan Sosial. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), KTH kini diakui secara hukum sebagai mitra resmi yang berhak mengelola lahan bersama Perhutani, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga kelestarian hutan.
Namun di lapangan, perbedaan pemahaman, pengakuan, hingga persaingan antar-kelembagaan terkait perubahan aturan inilah yang diduga memicu gesekan dan konflik kepentingan, yang akhirnya meledak menjadi tindakan penebangan dan perselisihan seperti yang terjadi di Sukowilangun.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.
















