KONTRAS INDEPENDEN MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com.
MALANG// Kontrasindependen.com- Sempat viral beberapa waktu lalu, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di areal stadion Kanjuruhan kabupaten Malang Jawa timur, berlanjut ke ranah hukum. Hal itu dinyatakan laporan Yusnia, orang tua terduga korban ke Polres Malang pada, Rabu (11/3/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dan diterima sekitar pukul 14.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
Korban diketahui inisial “SRN” (12) pelajar sekolah dasar (SD) asal warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa timur. “SRN” diduga jadi korban kekerasan yang dilakukan oleh dua anak dibawah umur dan masing-masing berinisial “D” (15) dan “N” (15), asal warga Pagelaran dan Kalipare.
Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana tegas.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Malang telah menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (TBL). Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Yusnia, ibu korban, mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya dan berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta keadilan dan pelaku diproses secara hukum,”Ujarnya, Jum’at (10/4/2026) malam.
Bukan itu saja, Yusnia juga menyatakan jika insiden yang menimpa putrinya itu juga sempat viral di berbagai media massa. “Ya sedih mas, lihat videonya, namanya anak di injak injak seperti itu. Vidionya kan viral itu setelah kejadian,”Imbuhnya.
Sementara korban “SRN” mengungkapkan, peristiwa kekerasan yang menimpanya itu berawal dari dirinya berkenalan sama pria ABG melalui via Facebook. Tanpa disadari pada Sabtu dini hari, 6 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, saat jala jalan ke stadion Kanjuruhan dengan cowok tersebut, “SRN” di hampiri dua wanita ABG diduga cewek laki-laki yang baru ia kenal dan langsung melakukan kekerasan terhadapnya,
“Masalah cowok, saya kenal dari Facebook gak tau jika punya cewek, pas jalan jalan ke Kanjuruhan dikeroyok dipukul di injak injak, rambut di jambak kepala saya dibenturkan sampai benjol, wajah, tangan dan paha kaki saya juga lebam dan memar,”ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum dan melaporkan kejadian ke Polres Malang dengan pendampingan orang tuanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan anak sebagai korban sekaligus anak sebagai terlapor. Fenomena kekerasan antar anak (peer violence) dinilai semakin kompleks dan memerlukan penanganan komprehensif.
Selain penegakan hukum, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.
Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun terlapor, mengingat seluruh pihak masih berusia di bawah umur. Pendekatan hukum yang tegas, disertai upaya rehabilitatif dan edukatif, menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Bersambung….!!
Report: Shelor (S)
Koresponden kontras independent.com
















