Di Persimpangan Kepastian dan Keadilan

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com

Jumat,20 Februari 2026.

Oleh: Sutan Siregar, SH., MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Setiap hari, kita berjalan di atas seutas tali yang terbentang di antara dua tiang besar penyangga peradaban: kepastian dan keadilan. Keduanya adalah pilar ideal yang kita dambakan bersama. Namun, sering kali kita tiba pada sebuah persimpangan, di mana kita harus menentukan arah: apakah berpegang teguh pada rambu-rambu yang pasti, atau berbelok mengikuti suara hati nurani yang memperjuangkan keadilan.

Di ruang-ruang sidang maupun di meja-meja pelayanan publik, hukum sering diposisikan sebagai panglima. Ia hadir dengan seperangkat aturan yang rapi, pasal-pasal yang tegas, serta prosedur yang terukur. Namun, di tengah ketertiban itu, muncul pertanyaan yang terus menggema: apakah kepastian hukum selalu sejalan dengan keadilan, ataukah keduanya kerap berseberangan di persimpangan yang membingungkan?

Kepastian hukum adalah fondasi negara hukum. Tanpanya, masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Aturan yang jelas dan konsisten menjamin bahwa setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai pagar, membatasi tindakan sekaligus melindungi kepentingan bersama.

Namun, keadilan tidak selalu identik dengan kepastian. Kepastian berbicara tentang konsistensi penerapan aturan; keadilan berbicara tentang rasa, tentang kepatutan, serta konteks kemanusiaan di balik sebuah peristiwa. Ketika hukum diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan situasi sosial dan moral, ia dapat kehilangan rohnya. Di sinilah dilema itu muncul: apakah kita hendak mempertahankan kepastian prosedural, ataukah membuka ruang bagi pertimbangan keadilan substantif?

Persoalannya bukan memilih salah satu lalu meninggalkan yang lain. Berjalan hanya di jalur kepastian akan membawa kita pada tirani legalisme yang kering, dingin, dan tidak manusiawi. Sebaliknya, jika kita hanya mengejar keadilan subjektif tanpa pijakan kepastian, yang lahir adalah kekacauan dan kesewenang-wenangan, karena setiap orang bertindak berdasarkan standar kebenarannya masing-masing.

Maka, persimpangan ini bukan ajang untuk memilih, melainkan ruang kontemplasi untuk menyeimbangkan. Tugas kita—sebagai individu maupun sebagai bagian dari sistem—adalah menjadi “seniman” di persimpangan ini: meramu kepastian yang tegas dengan sentuhan keadilan yang lembut. Sebuah kepastian yang tidak buta, dan sebuah keadilan yang tidak liar.

Karena itu, yang kita butuhkan bukan memilih salah satu, melainkan menyeimbangkan keduanya. Kepastian hukum harus menjadi kerangka, sementara keadilan menjadi jiwa yang menghidupkannya. Diskresi—sebagai ruang kebijaksanaan dalam menerapkan aturan—harus digunakan bukan untuk kepentingan tertentu, melainkan untuk memastikan hukum tidak mencederai rasa kemanusiaan.

Pendidikan hukum pun perlu menanamkan perspektif yang lebih luas kepada calon penegak hukum. Hukum bukan sekadar hafalan pasal, melainkan instrumen untuk mencapai kemaslahatan publik. Sensitivitas sosial, empati, dan pemahaman atas realitas masyarakat menjadi elemen penting agar kepastian tidak menjelma menjadi ketidakadilan terselubung.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum bergantung pada kemampuannya menghadirkan keadilan yang nyata. Masyarakat mungkin dapat menerima putusan yang tidak menguntungkan mereka, asalkan merasa diperlakukan secara adil dan setara. Namun, ketika hukum dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai penjaga keadilan, kepercayaan itu akan terkikis perlahan.

Kita memang berada di persimpangan antara kepastian dan keadilan. Tetapi persimpangan bukanlah titik buntu; ia adalah ruang untuk menentukan arah. Apakah hukum akan terus berdiri sebagai bangunan prosedural yang dingin, ataukah ia akan tumbuh menjadi institusi yang berwajah manusia?

Menjaga keseimbangan keduanya adalah pekerjaan panjang yang tak pernah selesai. Ia menuntut keberanian moral, integritas, serta kesediaan untuk terus mengevaluasi diri. Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya soal benar atau salah menurut pasal, melainkan tentang menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh setiap orang.

Di persimpangan inilah kita diuji. Apakah kita cukup berani melihat bahwa di balik pasal-pasal yang kaku ada denyut nadi kehidupan? Apakah kita cukup bijaksana memastikan bahwa langkah menuju keadilan tidak meruntuhkan fondasi tatanan yang telah dibangun?

Persimpangan kepastian dan keadilan bukanlah akhir perjalanan. Ia adalah undangan untuk merenung, berdialog dengan nurani, dan terus mencari titik temu di mana hukum tidak hanya dipatuhi, tetapi juga dicintai karena keadilan yang lahir darinya.

Dan di situlah ujian sejati sebuah negara hukum: bukan sekadar pada kepastian yang mampu ditegakkan, melainkan pada keadilan yang benar-benar diwujudkan.(BR)

Publisher : Ubaidillah (U)

Pemimpin Redaksi : Fatkur Rohman,S,H.