Dilema di Pinggir Sungai Malalak : Mencari Keadilan di Atas Tanah Negara.

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS

Oleh: FADLI PANDUKO ( Pemuda Pelopor Tingkat Nasional / Ketua DPD KNPI AGAM )

www.kontrasindependent.com Sore itu di Perbatasan Jorong Toboh dan Jorong Subarang Gaung Nagari Malalak Timur Kecamatan Malalak, langit mendung menggantung rendah. Seperti biasa, jembatan dan deretan teras rumah di tepian sungai menjadi tempat favorit warga untuk berteduh dari rintik hujan yang mulai turun. Obrolan santai antar tetangga pecah, hingga sebuah raungan mengerikan dari arah hulu mengubah suasana menjadi mencekam. Dalam hitungan detik, galodo—banjir bandang dahsyat—menerjang.
Bukan hanya harta yang hanyut; warga yang tengah berteduh pun tak luput dari ganasnya material lumpur dan bebatuan. Sore yang tenang itu berakhir dengan jerit histeris dan hilangnya enam rumah warga yang kini rata dengan tanah. Sungai kecil yang dulunya bersahabat, dalam sekejap bermutasi menjadi palung raksasa. Namun, saat air surut, duka mereka berganda. Pemerintah datang bukan membawa skema kompensasi, melainkan diktum kaku: “Anda tinggal di zona merah, Anda melanggar aturan, maka Anda tak berhak atas ganti rugi.”
Tragedi Malalak adalah potret sempurna dari pepatah “sudah jatuh, terhimpit tangga”. Ironisnya, saat warga masih meratapi kehilangan, sisa tanah mereka kini mulai “dilahap” oleh alat berat proyek gorong-gorong jembatan. Tanpa sisa, tanpa bayaran, semua dilakukan atas nama regulasi.
Simalakama Relokasi: Mandiri yang Mustahil, Reguler yang Terasing
Di tengah puing-puing trauma, pemerintah menawarkan “relokasi” sebagai solusi tunggal. Namun, tawaran ini tak ubahnya jebakan baru bagi masyarakat yang sudah kehilangan segalanya:

  • Relokasi Mandiri (Cek Kosong): Warga diminta mencari dan membeli tanah sendiri. Bagi enam keluarga korban galodo yang hartanya habis tersapu air, opsi ini adalah kemustahilan yang menyakitkan. Bagaimana mungkin orang yang baru saja kehilangan tabungan seumur hidupnya diminta membeli tanah di tengah harga properti yang kian mahal?
  • Relokasi Reguler (Pemiskinan Sistematis): Memindahkan warga ke lahan pemerintah yang jauh di pelosok berarti memutus urat nadi ekonomi mereka. Memindahkan badan tanpa memikirkan akses pasar dan ladang hanya akan menciptakan kantong kemiskinan baru yang terasing dari kehidupan sosial.
    Menggugat Logika “Ganti Rugi” Menjadi “Ganti Untung”
    Satu hal yang mencederai rasa keadilan adalah ketika tanah masyarakat—termasuk yang kini telah berubah menjadi aliran sungai—digunakan untuk fasilitas umum (fasum) seperti gorong-gorong jembatan. Pemerintah seringkali berlindung di balik UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air untuk meniadakan kompensasi bagi mereka yang berada di bantaran.
    Namun, kita harus melihat melampaui aturan teknis. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, asas utamanya adalah Keadilan. Jika tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan publik, maka konsep yang harus dipakai adalah Ganti Untung:
  • Penilaian Non-Fisik: Kompensasi harus mencakup hilangnya pendapatan (solatium), biaya pindah, dan kerugian emosional.
  • Kompensasi Tanah Terdampak Proyek: Meski secara fisik tanah tersebut kini tersapu bencana, secara hukum kepemilikan mereka tetap sah. Mengambilnya untuk proyek tanpa bayaran adalah bentuk perampasan hak yang berlindung di balik musibah.
    Kesimpulan: Jalan Tengah (Win-Win Solution) bagi Malalak
    Negara tidak boleh hanya hadir sebagai “polisi tata ruang” yang tegas, tapi harus hadir sebagai pelindung rakyat. Untuk menyelesaikan kebuntuan di Malalak, diperlukan solusi jalan tengah yang memanusiakan warga tanpa menabrak hukum secara serampangan:
  • Pemberian “Dana Kerahiman” sebagai Pengganti Aset: Jika ganti rugi tanah secara formal terganjal status zona merah, pemerintah dapat memberikan dana kerahiman atau santunan khusus yang nilainya setara dengan nilai material bangunan dan kerugian ekonomi warga. Ini adalah bentuk diskresi kebijakan demi kemanusiaan.
  • Relokasi Terpadu Berbasis Ekonomi: Pemerintah harus menjamin lahan relokasi tidak hanya sebagai tempat tidur, tapi sebagai ekosistem baru yang dekat dengan sumber penghidupan warga sebelumnya, lengkap dengan bantuan modal usaha sebagai stimulan pascabencana.
  • Legalitas untuk Fasilitas Umum: Tanah warga yang terpakai untuk gorong-gorong dan jembatan harus dihitung sebagai pengadaan tanah formal. Pemerintah bisa memberikan kompensasi dalam bentuk “Tanah Pengganti” yang bersertifikat di lokasi yang aman, dan dekat dari sumber mata pencarian sehingga warga mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik daripada sebelumnya.
    Pembangunan jembatan Malalak tidak boleh berdiri di atas air mata korban galodo. Dengan menerapkan win-win solution ini, negara menunjukkan bahwa infrastruktur dibangun bukan hanya dengan beton, tapi juga dengan hati dan rasa keadilan.

Realis : Fadli Panduko

Publisher: Yakup Hasibuan