Kepala Sekolah SMP N 3 TIGO NAGARI Diduga Langgar Aturan, Rekrut Tenaga Honorer di Tahun 2026

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS

www.kontrasindependent Pasaman, 27 Januari2026 – Sebuah dugaan pelanggaran aturan kepegawaian mencuat di SMP Negeri 3 Tigo Nagari. Kepala sekolah, yang identitasnya masih dirahasiakan, diduga kuat telah melakukan perekrutan tenaga honorer pada awal tahun 2026. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas melarang keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah sejak tahun 2025.

Informasi yang dihimpun oleh Media Kontras Tv Independent menyebutkan bahwa terdapat 1 Tenaga Honorer baru yang direkrut oleh pihak sekolah.

Perekrutan ini jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah berupaya menuntaskan permasalahan tenaga honorer melalui program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Undang-Undang ASN mengamanatkan agar seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, hanya mempekerjakan ASN (PNS dan PPPK) mulai tahun 2025.

Sementara itu, Medri Chaniago seorang pengamat kebijakan publik dari Tokoh Masyarakat, menyayangkan terjadinya kasus ini. Menurutnya, perekrutan tenaga honorer secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan tenaga honorer itu sendiri. “Status mereka tidak jelas, kesejahteraan mereka juga rentan diabaikan. Pemerintah daerah seharusnya fokus pada upaya pengangkatan PPPK untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara permanen,” tegasnya.

Setelah di konfirmasi kepada kepala sekolah bahwasanya guru honorer tersebut adalah titipan dari atasan.

Realis: Tim Kontras Independent