Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Satuli (Kanan) saat ikut wawasan Kebangsaan di Jawa Timur.
www kontrasindependent.com Malang- Situasi Desa Gampingan Kec. Pagak sedang tidak baik-baik saja, tiap sudut kampung warung kopi terdengar obrolan memanas tentang PT. Ekamas Fortuna yang berada di wilayah Gampingan-Sumberejo.
Berawal tentang penghentian pemasokan sampah plastik non B3 ke masyarakat sehingga mematikan mata pencaharian ribuan masyarakat sekitar ,tidak transparannya MOU perekrutan karyawan hingga dampak pada menganggurnya warga.
Dari beberapa sumber banyak terjadi ketidakadilan terhadap warga pelamar pekerjaan di Perusahaan tersebut interview 5-6 kali bahkan ada yang sampai 8 kali akan tetapi tidak ada kabar kepastian diterimanya sedangkan orang dari luar daerah melamar langsung diterima diduga ada permainan money politik.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus mantan aktivis dan wartawan Satuli diwawancara (17/1/26) oleh Kontras Independent membeberkan “Terkait PT Ekamas Fortuna yaitu Pabrik Kertas Packaging saya sudah mengantongi banyak celahnya dan bagaimana sepak terjangnya selama ini,”Tuturnya.
“Di pabrik itu limbahnya banyak pelanggaran terkadang menjelang magrib atau subuh limbah sudah digelontorkan ke persawahan hingga sungai yang diduga bisa mencemari lingkungan,dan tidak mungkinlah yang secara logis limbah itu mahal, faktanya saya juga megetahui limbah padatnya sebagian dicampur aduk jadi satu lalu dialirkan ke airJasa Tirta yang pada akhirnya saya sebagai warga sangat tidak terima dengan keadaan ini karena sangat meracuni mas…di mana tiap hari kita minum serapan dari air itu yang mana bila dikonsumsi dalam jangka panjang bisa mengancam nyawa,”ungkap mantan Ketua Karang Taruna yang pernah raih juara Se-Jawa Timur itu.
Satuli juga menambahkan,”Pernah limbah ini berbau karena disiram solar dan itu sudah pelanggaran dan coba kalau saya jahat saya undang semua Perguruan Tinggi yang membidangi soal itu, saya akan menjelaskan instalasi air limbah dibuang kemana itu??? Gak bakal menang loh…,”Geramnya.
Disinggung soal pembakaran limbah Satuli juga menyampaikan bahwa selama ini limbah B3 tidak dialirkan dilingkungan warga akan tetapi ada aktivitas pembakaran di Cerobong Batem As di dalam pabrik dengan cara dikeringkan dulu baru dibakar di mana asapnya secara kontan menyebabkan polusi serta menambah dobel pelanggarannya.
Puncaknya Satuli menegaskan,”Saya masih berfikir secara naluri kemanusiaan mas,PT Ekamas sudah puluhan tahun memberikan penghidupan kepada warga masyarakat untuk memilah-milah sampah plastik dari sana dan sudah menjadi mata pencaharian warga Desa Gampingan dan Sumberejo, jadi saya masih ada rasa toleransi tapi sekarang dengan adanya masalah ini saya gak terima,kasihan warga di sini bila sampah plastik non B3 itu distop dan tidak boleh dikerjakan masyarakat lagi,”
Intinya manajemen sekarang di PT. Ekamas Fortuna itu sudah tidak memperhatikan dan menghargai masyarakat Gampingan,
Bila mengacu dalam Perubahan UU Cipta Kerja tentang penghapusan Pasal 102: Penghapusan pasal ini membuat pengelolaan limbah B3 tanpa izin akan diatur secara langsung dalam mekanisme perizinan berusaha di PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021.
Fokus pada Perizinan: Regulasi kini lebih menekankan pada kepatuhan terhadap izin berusaha (seperti Persetujuan Lingkungan) dan persyaratan teknis pengelolaan yang diatur dalam PP 22/2021 dan Permen LHK No. 6/2021.
Peraturan Teknis Terkait PP Nomor 22 Tahun 2021, Mengatur secara rinci pengelolaan limbah B3 dari pasal 275 hingga 449, Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.
Sehingga bisa ditarik kesimpulan meskipun ada perubahan dengan UU Cipta Kerja yang menggeser penekanan dari pidana langsung ke kewajiban izin, pelanggaran pengelolaan limbah B3 tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik melalui sanksi administrasi (seperti penutupan usaha, denda) maupun pidana jika terjadi pencemaran dan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku di PP 22/2021 dan Permen LHK 6/2021.
Berita Bersambung..
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.









