Wartawan Tak Bisa Dipidana Selama Tidak Melanggar Kode Etik UU Pers 1999

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : H. Moch Geng Wahyudi bersama Utsman Jurnalis Kontras Independent.

www.kontrasindependent.com Malang- Silaturrahmi perdalam UU Pers dan KUHP pada tokoh Jurnalis dan juga politik Hukum H. Moch Geng Wahyudi SH, M.Hum di Kediamannya Rabu 14 Januari 2026.

Dalam perbincangan tersebut pria yang akrap disapa pak Geng itu memaparkan segala aspek hukum pidana maupun hukum Jurnalis bahwasanya waratawan itu tidak bisa dipidana selama tidak melanggar 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Apa saja 11 kode etik itu?? Yakni pedoman profesional yang mengatur perilaku wartawan Indonesia, mencakup prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, keseimbangan (berimbang), tidak menghakimi, menghormati privasi, tidak menerima suap, melindungi korban dan anak, tidak diskriminatif, menguji informasi, serta memberi hak jawab dan koreksi, yang semua ini bertujuan menjaga integritas pers dan kepercayaan publik.

Satu hal pesan penting dari Geng Wahyudi seorang yang familiar kalangan publik “Wartawan wajib melek hukum dalam arti harus mengerti asas-asas hukum dalam menjalankan tugasnya, karena masih banyak kalangan teman-teman wartawan dalam menulis berita kasus akan tetapi belum mengerti devinisi hukum itu sendiri,”ungkapnya.

Lanjut beliau “Kalian jangan takut dan hawatir dalam menulis berita selama anda sesuai dengan kaidah jurnalis dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Bila ada wartawan atau LSM terjerat hukum hingga dipidana berarti ia jelas melanggar kode etiknya sendiri,”pesan mantan Pendiri LASMI (Lembaga Supremasi Media Indonesia) itu.

Tak hanya itu dalam silaturrahmi dan sinau tentang hukum itu Pak Geng juga memaparkan tentang KUHP yang Baru perubahan KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama dan juga diikuti dengan pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) para awak media harus mempelajari.

Adapun Perbedaan utama KUHP baru (UU No. 1/2023) dengan yang lama (warisan kolonial) terletak pada pergeseran paradigma dari retributif (pembalasan) ke restoratif dan korektif, penghapusan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran” menjadi “tindak pidana” saja, pengenalan pidana dan tindakan (alternatif), pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana, dan penegasan asas legalitas yang lebih ketat serta penerapan lex mitior (menguntungkan pelaku/pembantu) yang diperluas. KUHP baru juga lebih adaptif dengan nilai Pancasila dan konteks sosial Indonesia modern, serta memiliki bahasa hukum yang lebih jelas dan lugas.(*)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.