Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : H. Moch. Geng Wahyudi S.H, M.Hum Tokoh Jurnalis dan Ormas.
www.kontrasindependent.com Malang- Sehubungan dengan adanya KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama dan juga diikuti dengan pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), membawa perubahan paradigma hukum pidana yang lebih restoratif dan korektif, serta penyesuaian pasal-pasal penting
Adapun Perbedaan utama KUHP baru (UU No. 1/2023) dengan yang lama (warisan kolonial) terletak pada pergeseran paradigma dari retributif (pembalasan) ke restoratif dan korektif, penghapusan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran” menjadi “tindak pidana” saja, pengenalan pidana dan tindakan (alternatif), pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana, dan penegasan asas legalitas yang lebih ketat serta penerapan lex mitior (menguntungkan pelaku/pembantu) yang diperluas. KUHP baru juga lebih adaptif dengan nilai Pancasila dan konteks sosial Indonesia modern, serta memiliki bahasa hukum yang lebih jelas dan lugas.
Sehubungan dengan Perubahan KUHP tersebut awak media melakukan shering dan menggali ilmu pada H. Moch. Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. seorang tokoh masyarakat dan politisi di Malang Raya yang juga dikenal memiliki keterkaitan dengan dunia jurnalisme dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kantor Perusahaanya Rabu (14/1/26).
Dalam pemaparannya lebih specifik tentang delik pidana, delik aduan dan juga UU ITE, pada intinya beliau memberikan wejangan bahwa Wartawan wajib melek hukum karena masih banyak saat ini wartawan melakukan muatan berita kasus akan tetapi belum mengerti devinisi hukum yang mereka publikasikan.
Sesuai acuan UU Pers No. 40 THN 1999 bahwa wartawan wajib mentaati kode etik wartawan agar tidak terjadi pencemaran nama baik, tersangkut delik pidana dan juga kena UU ITE, menurut Geng Wahyudi, selama wartawan tersebut tidak melanggar UU Pers THN 1999 dan tidak melanggar kode etik Jurnalis maka ia tidak bisa di pidana.
Lanjut beliau akhir-akhir ini banyak terjadi wartawan atau LSM yang kesandung pidana hingga tertangkap polisi, berarti mereka melanggar kode etiknya sendiri, contoh penulisan tanpa ada dasar hukum, tanpa ada bukti dan juga tidak ada nara sumbernya hanya berdasarkan asumsi itu jelas melanggar hukum.
Himbauanya “Hati-hati para wartawan dalam penulisan berita agar tidak terjerat hukum, Kalian tidak usah takut dan khawatir anda tidak akan dihukum selama tidak melanggar asas hukum yang berlaku karena di UU Pers No.40 THN 1999 ada hak jawab, ada hak koreksi ada hak tolak itu sudah tertera disana”ungkap mantan Pendiri/ Ketua Umum LASMI (Lembaga Supremasi Media Indonesia) itu.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.









