PT. LIN Buka Suara Terkait Demo Masyarakat Ulayat Anam Soal Gugatan

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

www.kontrasindependent.com Pasaman Barat- Unjuk rasa yang digelar Masyarakat Ulayat Anam Koto Kinali di depan kantor PT. LIN pada 13-01-2026 terkait Perkara Gugatan Nomor 34/Pdt.G/2025 Psb, telah mendorong perusahaan untuk memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan pers yang dirilis pada 13-01-2016, Humas Perwakilan PT. LIN. menyatakan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, PT. LIN menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati hak-hak masyarakat setempat.

Perkara Gugatan Nomor 34/Pdt.G/2025 Psb sendiri diajukan oleh Masyarakat Ulayat Anam Koto Kinali terkait  mengenai pokok gugatan.  sengketa lahan adat, Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Pihak PT. LIN menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi dan dialog dengan perwakilan Masyarakat Ulayat Anam Koto Kinali untuk mencari solusi terbaik. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus membuka diri terhadap dialog konstruktif demi mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Perwakilan PT. LIN yang menyatakan komitmen untuk dialog dan mencari solusi terbaik namun dialog tersebut tidak menemukan hasil ,tutup Ilyas Pengecara Perwakilan PT. LIN.(Jakop)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.