KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
Oleh: Sutan Siregar, SH., MH.
Padangsidimpuan -www.kontrasindependent.com, Dosen Fakultas Hukum UM-Tapsel Ilmu hukum Sutan Siregar ,SH MH,.Menjelaskan Bahwa Seorang Dosen tidak bisa bersifat steril dan mengisolasi diri dari berbagai perubahan. Pada prinsipnya ilmu harus selalu mampu memberi pencerahan terhadap komunitas yang dilayani. Untuk mewujudkan peran itulah maka ilmu hukum dituntut untuk menjadi progresif. Ujar Sutan Siregar SH,MH Kamis (25-12-2025)
Ia Berpendapat,Bahwa Analisis hukum progresif pascabencana alam melibatkan pendekatan yang dinamis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi korban. Konsep hukum progresif, yang dipelopori oleh Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa hukum harus melayani manusia dan masyarakat, bukan sebaliknya. Ujar Sutan”
Pascabencana alam, pendekatan ini menjadi sangat relevan karena situasi darurat sering kali menuntut fleksibilitas, kecepatan, dan empati yang tidak selalu terakomodasi dalam hukum formal yang kaku.
Prinsip Dasar Hukum Progresif dalam Konteks Bencana
Hukum progresif pascabencana berfokus pada:
Kemanusiaan dan keadilan substantif:
Konsep kemanusiaan dan keadilan substantif merupakan inti filosofis dari hukum progresif, terutama dalam konteks pascabencana alam. Berbeda dengan pendekatan hukum formal yang terpaku pada prosedur dan tekstual undang-undang, pendekatan ini menempatkan manusia dan keadilan nyata sebagai tujuan akhir hukum.
Dekonstruksi Konsep: Dari Keadilan Prosedural ke Substantif Keadilan Prosedural: Hukum formal sering berhenti pada pemenuhan prosedur (contoh: bantuan tepat jika dokumen lengkap, rekonstruksi sesuai tender). Pascabencana, korban yang kehilangan dokumen atau akses administrasi sering terhambat.
Keadilan Substantif: Hukum progresif bertanya: “Apakah keadilan benar-benar terwujud bagi korban?” Fokus pada hasil (outcome) nyata: pemulihan kehidupan, dan masa depan korban, meski mungkin melanggar prosedur baku.
Kemudian, Pemulihan Hak Korban
Pemulihan hak tidak hanya fisik (rumah, infrastruktur), akan tetapi antara lain:
Hak Identitas Hukum
Banyak korban kehilangan dokumen kependudukan, sertifikat tanah, akta kelahiran. Tanpa ini, mereka secara hukum “tidak ada”. Keadilan substantif menuntut negara secara aktif memulihkan identitas hukum mereka, misalnya dengan mendatangi pengungsian untuk penerbitan dokumen.
Hak Ekonomi dan Sosial
Pemulihan mata pencaharian, akses pendidikan anak, layanan kesehatan mental trauma. Ini sering terabaikan karena dianggap “non-fisik”.
Hak Partisipasi
Korban harus dilibatkan dalam perencanaan rekonstruksi. Bukan sebagai objek, tapi subjek yang suaranya menentukan bentuk pemulihan mereka.pungkasnya”(BR)
Publisher : Yakup Hasibuan
Reales: Syahminan Rambe









