Diduga “Pungli ILASPP” Camat Wagir dan Instansi terkait Segera Ambil Langkah Tegas..!!

Spread the love

MALANG// Kontrasindependen.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa timur. Menuai sorotan publik, sejumlah warga keluhkan penarikan biaya parkir sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu) perbidang tanah, meski program tersebut disosialisasikan sebagai program gratis.

Berdasarkan pengaduan warga, dalam sosialisasi yang digelar pada 6 November 2025 di Balai Desa Parangargo, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan ILASPP merupakan program gratis yang didukung pembiayaan internasional dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Instruksi Presiden No 02 Tahun 2018. Tapi pasca sosialisasi, warga justru dihadapkan pada forum lanjutan yang membahas penarikan biaya dari masyarakat.

Situasi tersebut semakin menimbulkan polemik setelah muncul dua versi berita acara musyawarah beredar di lingkungan RT dan RW. Dalam dokumen program ILASPP disebut-sebut sebagai PTSL, meskipun BPN kembali menegaskan jika ILASPP berbeda dengan PTSL dan tidak dipungut biaya.

Tak hanya itu, warga juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan membayar Rp200 ribu dengan dasar Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, warga mengaku tidak pernah mengetahui proses pembentukan perdes yang dinilai mekanismenya tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, angkat bicara. Ia menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah di atasnya.

“Kami minta Camat Wagir segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PJ Kepala Desa Parangargo. Jika benar ada kebijakan yang mengarah pada pungutan kepada warga dalam program yang seharusnya gratis, ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Damanhury, Rabu (18/12/2025).

Damanhury juga menyoroti rangkap jabatan PJ Kepala Desa yang sekaligus menjadi Ketua Panitia ILASPP. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“PJ Kepala Desa juga mengambil posisi sebagai Ketua Panitia. Ini patut dipertanyakan. Apa SDM di desa sudah tidak ada sehingga semua peran harus dirangkap? Tata kelola seperti ini jelas tidak sehat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Damanhury menekankan bahwa ormas GRIB JAYA berdiri untuk mengawal kepentingan masyarakat agar tidak menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak transparan. Ia meminta agar seluruh proses ILASPP dikembalikan pada prinsip akuntabilitas, musyawarah, dan keterbukaan informasi publik.

“Warga pada dasarnya tidak keberatan jika ada kebutuhan teknis, selama dijelaskan secara rinci dan melalui musyawarah yang benar. Yang menjadi masalah itu adanya paksaan, ketidakjelasan peruntukan dana, dan dasar hukum dipaksakan,” tambahnya.

GRIB JAYA Kabupaten Malang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini beserta mendorong Camat Wagir dan para instansi terkait agar mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pelayanan publik dan mencegah preseden buruk dalam pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa.

Bersambung..!!

Reporter: Shelor