Diduga Cabuli Puluhan Santrinya Lora Galis Terancam Dipidana

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : Diduga pelaku oknum Lora UF.

www.kontrasindependent.com Bangkalan- Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Lora Salah satu pondok di Galis Bangkalan terus bergulir, Salah satu kelurga korban telah melaporkan ke Polda Jatim (1/12/25)

Oknum Lora inisial UF terancam Pidana  denga terancam pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.

Mengacu dalam Undang-Undang diatas pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiganya jika pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau dilakukan bersama-sama. 

Kasus tersebut telah beredar di puluhan media online baik lokal maupun Nasional, terkait kasus asusila ini informasi di lapangan bahwa keluarga korban yang lain setelah ada salah satu melaporkan yang lain juga akan ikut melaporkan. 

Memang info beredar pihak kelurga korban sempat bingung, takut, sungkan dan ada juga berfikir takut kewalat karena anak-anaknya yang jadi korban sudah dilakukan Sumpah al-qur’an oleh ibu nyai dari pondok tersebut, agar tidak boleh bilang pada siapapun (Gak boleh Ngaku) bila ada yang bertanya, bahwa pernah disetubuhi oleh Lora/Gusnya inisial UF.(*)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.

Author: Danielger