KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com.
Beginilah Kondisi Di Sepanjang Jalan Pasar Padang Gantiang Hingga Saat Ini, Sejumlah Kendaraan Parkir Di Jembatan Padahal Fasilitas Parkir Sudah Di Sediakan Pemerintah Tidak Jauh Dari Area Pasar. Namun Kendati Demikian Fasilitas Parkir Yang Di Sediakan Tidak Di Digunakan Hanya Beberapa Kendaraan Yang Terpantau Parkir Di Area Parkir.
Salah Seorang Pengendara Indra Mengatakan.”Sembarautnya Parkiran Di Sepanjang Jembatan Mengakibatkan Akses Lalu Lintas Menjadi Terganggu”. Karena Itu Masyarakat Berharap Pemerintah Bisa Melakukan Penataan Ulang Dan Memberikan Sosialisasi Terkait Area Parkir Agar Tidak macet dan mengganggu perjalan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain itu Aturan larangan berhenti atau parkir di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana secara umum, parkir atau berhenti di atas jembatan dilarang karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan bahkan membahayakan struktur jembatan.
Selain Itu Masyarakat Juga Menginginkan Pengendara Untuk Memarkirkan Kendaraannya Di tempat Parkir Yang Sudah Di Sediakan Pemerintah Untuk Bisa Parkir Di tempat Tersbut, Sehingga Jalan Di Pasar Padang Gantiang Bisa Kembali Rapi.
Saat Ini Terkait Masalah Parkir Pemerintah Nagari Juga Di Harapkan Bisa Lebih Tegas Dalam Penataan Parkir Dan Bagi Kendaraan Yang Sembarangan Parkir Agar Nantinya Lebih Tertata Dan Juga Tidak Menghambat Arus Lalu Lintas.(JKP)
Publisher : Viviansyah









