H. M. Geng Wahyudi Berikan Penjelasan Soal Berita Viral Oknum LSM

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto: H. Muhammad Geng Wahyudi SH,M.Hum Tokoh Ormas dan Jurnalis.

www.kontrasindependent.com Malang- Setelah membaca berita dari Media Kontras Independent H.M Geng Wahyudi selaku Tokoh Majlis Pertimbangan Ormas Pemuda Pancasila dan juga sebagai tokoh penasehat berbagai ormas dan Media di Malang raya menjelaskan terkait tupoksi dari pada LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat) Sabtu (31/5).

Seperti contoh berita yang beredar, Sebenarnya oknum LSM tersebut mungkin belum lengkap membaca dan kurang memahami landasan hukum LSM itu sendiri ( UU N0.17/2013 dan perubahan keduanya UU NO.16/2017 ) sehingga oknum ini melakukan kekeliruan dalam penerapan dan pelaksanaannya.

Didalam pasal 59(2) UU No.17 tahun 2013 dijelaskan bahwa Ormas/ LSM dilarang melakukan tindakan yang menjadi kewenangan APH , contohnya melakukan pemeriksaan , meminta klarifikasi , menyita , menggeledah menangkap dan seterusnya. Artinya , tugas pokok dan fungsi ormas / lsm sebagai kontrol sosial itu , mencari , menemukan dan melaporkan bukan malah salah kaprah menerima aduan dan seolah menjadi aparat penegak hukum lalu melakukan tindakan upaya hukum, ini jelas tidak dibenarkan oleh Undang Undang.

Apabila LSM atau Ormas menemukan sebuah permasalahan yang patut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa maka cukup LSM atau Ormas tersenut melaporkan ke Inspektorat dan biarkan Inspektorat yang melakukan tindakan klarifikasi , memeriksa dan/atau melakukan tindakan sesuai kewenangan Inspektorat.

“LSM atau Ormas hadir ditengah masyarakat harus memberikan nuansa yang menyejukkan dan tidak boleh menjadi momok yang meresahkan.

Semestinya LSM / Ormas lebih bersinergi dengan stake holder yang ada dan membantu program pemerintah serta ditekankan pada kegiatan sosial yang lebih bermanfaat unruk masyarakat,”Terang Tokoh ormas dan Jurnalis Malang itu.(Redaksi)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.