Kapolresta Malang Ungkap Kasus Penganiayaan Balita Anak Selebgram

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Polresta Malang saat gelar Konferensi Pers.

www.kontrasindependent.com Kota Malang- Kapolresta Malang Kombes. Pol. Budi Hermanto, menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan Balita anak selebgram, di Mapolresta Malang, Sabtu (30/3/2024) siang.

Kombes. Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Polresta Malang telah mengamankan pengasuh balita anak selebgram asal Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal dengan nama Aghnia Punjabi.

Dari hasil pemeriksaan, pengasuh bernama Indah Permata Sari (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindakan penganiayaan terhadap anak. Korbannya adalah Jana Amira Priyanka atau akrab dipanggil Cana (3 tahun).

“Ya, dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi meningkatkan status menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap IPS,” ungkap Kombes pol Budi Hermanto.

Lanjut beliau, bahwa IPS yang sudah mengenakan baju oranye itu dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

“Kini IPS harus mendekam di balik jeruji setelah perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan yang jelas terekam CCTV. Penganiayaan terjadi selama satu jam lebih dalam sebuah kamar di rumah kawasan Permata Jingga Kelurahan Klojen, Kota Malang,” urainya.

Pria yang akrab disapa Buher itu juga menjelaskan, tindakan keji kepada anak berusia 3 tahun 5 bulan itu, bermula saat korban yang disebut pelaku mengalami cidera akibat jatuh. Saat jatuh korban mengalami luka memar pada mata kiri hingga menyebabkan lebam dan kening atas.

“Pada saat pelaku mengirimkan foto ke pada orangtua mulai muncul ada kecurigaan pukul 04.18. Sehingga orangtua membuka CCTV di dalam kamar. Orang tua korban melihat kejadian tindakan kekerasan mulai memukul, menjambak rambut, menjewer telinga, mencubit hingga menindih dan menggoncang-goncangkan badan korban. Hasil dari visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) hasil sementara bentuk luka memar mata kiri, goresan telinga kiri dan kening,” terangnya.

Masih kata Buher, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku ada beberapa tindakan yang dilakukan. Yakni, memukul menggunakan beberapa buku, menyiram dengan minyak gosok dan memukul dengan bantal yang terekam jelas pada CCTV. CCTV itu juga akan dianalisis ke Labfor Polda Jatim.

“Sebelum kasus ini viral, pada pukul 13.00 Mapolresta mendapati informasi kejadian tersebut dari pihak keluarga. Petugas pun langsung ke lokasi untuk mendalami laporan tersebut dan mengamankan beberapa barang bukti yakni beberapa baju, boneka dan buku.

Sekadar diketahui, kejadian ini viral setelah orangtua korban Aghnia mengunggah potret wajah anaknya bagian mata kiri Cana lebam berwarna keunguan. 

Sementara bagian telinga kanan Cana juga memar, tampak terdapat bintik-bintik berwarna kemerahan. Melalui akun Instagram pribadinya, istri dari Reinukky Abidharma itu tampak mengunggah tangkapan layar saat pengasuh Cana curhat dengan pengasuh anak keduanya. 

Di mana dalam tangkapan layar tersebut, pengasuh tak berani keluar kamar diduga usai menganiaya Cana. Agar tak ketahuan penghuni rumah yang saat itu ada benerapa orang, Cana bersama pelaku seharian di dalam kamar. 

Pelaku meminta kepada pengasuh anak kedua untuk menginformasikan kepada keluarga yang ada di dalam rumah tersebut. (Man)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras Tv dan Online.