Rapat Paripurna Agenda Pandangan Fraksi DPRD Tentang Raperda

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Rabu 18 Oktober 2023.

www.kontrasindependent.com Malang- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang agenda Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda yang berasal dari Bupati Malang tentang dua rancangan peraturan Daerah yakni Pertama, Rencana pembangunan Industri Kabupaten Malang tahun 2023-2043 Kedua, Zona nilai tanah di wilayah Kabupaten Malang.

Berbagai pandangan anggota DPRD melalui Juru bicara : Sudarman S.Pd menyampaikan sesuai kesepakatan yang telah di putuskan pada 11 Oktober 2023 pertama kami ucapkan kepada tim Raperda, menanggapi rancangan peraturan daerah tersebut seperti yang telah di sampaikan Bupati Malang Industri adalah salah satu penggerak utama bagi ekonomi daerah yang mampu memberikan sumbangsih nyata dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan pendapatan daerah, serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan daya saing daerah.

Adapun kontribusi sektor perindustrian dan perdagangan terhadap perekonomian daerah, dapat dilihat struktur perekonomian daerah didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, yaitu:Industri pengolahan;Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor;Pertanian, kehutanan, dan perikanan;Konstruksi; sertaInformasi dan komunikasi. Tujuannya adalah mewujudkan industri Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Malang Tahun 2025.

Selanjutnya pandangan fraksi terkait Zona nilai tanah di Kabupaten Malang seiring dengan pandangan Bupati Malang untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Kabupaten Malang dalam jual beli tanah. dengan kepastian nominal pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan, sekaligus terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kami mengharapkan juga agar Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah ini tidak berbenturan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Saya selaku juru Bicara dari DPRD Kabupaten Malang mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh peserta apat paripurna yang telah sabar menunggu dan mendengarkan uraian pandangan fraksi-frakti tentang dua Raperda yang telah di sepakati,”Tutup Jubir DPRD.

Selanjutnya Bupati Malang Drs. HM. Sanusi M.M memberikan sambutan tentang dua rancangan Peraturan pelaksanaan penyelenggara pesantren dan Jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak yatim piatu dan anak yatim terlantar.

Pada intinya Pemerintah derah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat DPRD Kabupaten Malang yang terhormat yang telah menginisiasi 2 Raperda tersebut.

Selanjutnya untuk membahas 2 Rancangan Raperda tersebut akan di bahas dengan penyusunan secara detail dengan senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan proses diskusi secara produktif, konstruktif dan Dinamis.(Utsman)