Jual ganja, Ucok Gabar ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Kelurahan Hanopan.

Spread the loveKONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK Padangsidimpuan ,Diduga sebagai Bandar Narkoba jenis ganja seorang Pria berinisial GL alias Ucok Gabar (58)..

2 menit

Read Time

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

Padangsidimpuan ,Diduga sebagai Bandar Narkoba jenis ganja seorang Pria berinisial GL alias Ucok Gabar (58) hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat berada di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jumat ( 22 September 2023) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dua pengedar daun ganja yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap Polisi.

“Penangkapan tersangka Ucok Gabar berdasarkan pengakuan dua pelaku yang sebelumnya sudah kami Amankan karena kepemilikan daun ganja, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (23/9/2023) Siang.

Lanjut Kasat kedua pria tersebut masing-masing berinsial ZN alias Utom (53) dan PP (53 ) sejumlah barang bukti daun ganja siap edar, sudah lebih awal Kami amankan setelah diperiksa keduanya mengaku bahwa daun ganja tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial GL alias Ucok Gabar yang tercatat warga Kelurahan Hanopan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Mendapat Informasi itu Tim Opsnal kemudian bergerak menuju alamat tersebut untuk melakukan penyelidikan, saat di lokasi personil melihat seorang Pria dengan gerak gerik yang mencurigakan persis di pinggir jalan dan pelaku langsung kami tangkap tanpa Ada perlawanan, Beber Kasat Resnarkoba.

Bersama dengan penangkapan itu kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain Narkotika golongan I jenis ganja seberat 0.87 gram, selanjutnya disita 1 buah kertas tiktak dan 2 unit ponsel bersama Uang tunai senilai Rp. 65.000,-.

Setelah melalui proses interogasi, tersangka mengakui bahwa satu gulungan plastik hitam yang berisi daun ganja seberat 500 gram disembunyikan pelaku di semak-semak.

AKP Jasama mengatakan, penangkapan Ucok Gabar berawal dari Penangkapan dua pria sebelumnya atas kepemilikan daun ganja, berdasarkan Pengakuan kedua pelaku, Tim Opsnal mendalaminya dengan cara penyelidikan, tak berapa lama akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, Pungkasnya.

Kini pelaku bersama barang bukti daun ganja sudah berada di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan, dan Proses hukum selanjutnya.

Kepada penyidik Pelaku mengakui bahwa daun ganja itu dijemputnya dari Kabupaten Madina dan dibeli dari seseorang (Lidik).

Akibat perbuatan Itu, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jelas Kasat Resnarkoba.(BR)

Publisher Viansyah

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page