
Kontras Independent Media Sarana Restoraai dan Informasi Publik
Ket foto : Acara Paripurna di Gedung Dewan 10 Agustus 2023.
www.kontrasindependent.com Malang- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang agenda Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD terhadap rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun 2023.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M, Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos) bersama seluruh Jajaran anggota Dewan berbagai Fraksi, Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, Camat dan Beberapa Tamu Undangan.

Rapar Paripurna di buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmaji S.Sos dalam penyampaian tersebut juru bicara dari Dewan di bacakan oleh Abdulah Sattar SE.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah dibahas dan disepakati ini nantinya digunakan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah, untuk menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Untuk itu diharapkan Perangkat Daerah agar dapat segera menyusunPerubahan RKA-SKPD tersebut, sebagai bahan untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 4 Triliun 398 Miliar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah, yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Triliun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 3 Triliun 75 Miliar 916 Juta 50 Ribu 65 Rupiah, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 297 Miliar 113 Juta 730 Ribu Rupiah.
Sementara itu dari sisi Belanja Daerah sebesar 4 Triliun 599 Miliar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah, yang terdiri dari: Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar 3 Triliun 831 Miliar 443 Juta 533 Ribu 948 Rupiah, Belanja Tidak Terduga sebesar 5 Miliar 609 Juta 649 Ribu 650 Rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 762 Miliar 694 Juta 44 Ribu 69 Rupiah. Selanjutnya pada sisi Penerimaan Pembiayaan sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah; sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan sebesar 15 Miliar Rupiah; sehingga Pembiayaan Netto menjadi sebesar 201 Milyar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah. Dari adanya postur perangkaan sebagaimana tersebut diatas, maka untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar 0 Rupiah.
Setelah Penjabaran anggaran yang di sampaikan dari Anggota DPRD lalu di lanjutkan sambutan dari Bupati Malang HM. Sanusi yakni “Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran telah dapat kita jalankan bersama dengan baik.
“Untuk itu, lanjut Bupati “Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang se tinggi-tinghinya kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti paripurna ini dengan penuh perhatian. Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan meridhoi segala upaya positif yang kita lakukan, dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai,” Ujatnya.
Dalam paripurna ini, DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2023 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Trilyun 398 Milyar 615 Juta 835 Ribu 349 Rupiah atau naik sebesar 0,59%, yaitu sebesar 25 Milyar 759 Juta 198 Ribu 194 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Trilyun 372 Milyar 856 Juta 637 Ribu 155 Rupiah sesuai dengan penyampaian Bupati Malang pada rapat paripurna tanggal 2 Agustus 2023.
Rapat Paripurna di laksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Malang Jl. Panji No.119, Penarukan, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 10 Agustus 2023 berlangsung lancar dan Hikmat.(Utsman)















