Polsek Padang Bolak Ikuti Sidang Tipiring Penghinaan Ringan

Spread the lovePublisher:Viansyah Padang Lawas Utara – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak mengikuti sidang Tipiring kasus dugaan penghinaan ringan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (4/8/2023)..

1 menit

Read Time

Spread the love

Publisher:Viansyah

Padang Lawas Utara – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak mengikuti sidang Tipiring kasus dugaan penghinaan ringan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (4/8/2023) siang.

Sidang ini menghadirkan Terdakwa, Asbir Harahap Gelar Sutan Pardomuan Harahap dkk terhadap korban, Mara Aman Harahap. Di mana, sidang ini terkait tindak pidana penghinaan ringan dengan surat atau tulisan.

Kasus dugaan penghinaan ringan ini terjadi pada hari Jumat (2/12/2022) lalu sekira pukul 13.30 WIB. Yang mana, terjadi di Dusun Gunung Tua Pardomuan, Desa Aek Jangkang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dan, berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penghinaan ringan. Majelis Hakim memutuskan dengan hukuman vonis 7 hari.

“Namun para terdakwa tidak menjalaninya dengan masa percobaan selama 6 bulan,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.

“Adapun rencana tindak lanjut Polsek Padang Bolak, yaitu emberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ke Terdakwa dan korban,” imbuh Kapolsek.(BR)

Publisher: Viansyah

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page